TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK, terutama dampak perubahan regulasi BPJS Kesehatan terhadap pelayanan dan kondisi keuangan rumah sakit.
Hal tersebut dibahas dalam rapat Komisi IV DPRD Kaltara bersama jajaran RSUD dr. H. Jusuf SK, Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kondisi dan pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltara.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah menurunnya pendapatan rumah sakit. Kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi BPJS Kesehatan, khususnya mengenai standarisasi jumlah tempat tidur atau bed yang turut berpengaruh terhadap jumlah pasien rujukan.
Syamsuddin menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar perubahan regulasi tidak berujung pada terganggunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai pendapatan rumah sakit tidak bisa dilepaskan dari fungsi utama RSUD sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Selain persoalan pendapatan, Komisi IV bersama manajemen RSUD juga membahas tarif pelayanan serta kondisi kepadatan pasien pada waktu-waktu tertentu.
Syamsuddin mendorong adanya evaluasi dan koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Koordinasi dinilai perlu melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Bapenda, serta manajemen RSUD.
Komisi IV menegaskan bahwa setiap langkah perbaikan maupun kebijakan yang diambil harus tetap menempatkan kualitas pelayanan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Dengan evaluasi bersama, persoalan yang berkaitan dengan regulasi, pembiayaan, kapasitas tempat tidur maupun kepadatan pelayanan diharapkan dapat ditangani tanpa mengurangi fungsi sosial RSUD dr. H. Jusuf SK.
Syamsuddin bersama Komisi IV DPRD Kaltara berharap koordinasi lintas sektor dapat menghasilkan langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan pelayanan sekaligus memperkuat pengelolaan rumah sakit.






