TANJUNG SELOR – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Utara kembali dibahas dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas sawit di tingkat pasar.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Rabu (1/9/2026). Komisi II DPRD Kaltara turut hadir untuk memastikan proses penetapan harga TBS tetap memperhatikan kepentingan pekebun.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem bersama anggota Komisi II Maslan Abdul Latif mengikuti pembahasan yang juga dihadiri perwakilan perusahaan kelapa sawit di Kaltara. Rapat dipimpin Mohtari, S.P., M.M.
Dalam pembahasan, sejumlah komponen menjadi perhatian dalam menentukan harga TBS. Di antaranya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan harga minyak inti sawit atau Palm Kernel Oil (PKO).
Untuk periode 1–15 September 2026, harga CPO yang disepakati sebesar Rp15.199,66, sedangkan harga PKO berada pada Rp12.839,99.
Kedua komponen tersebut menjadi bagian penting dalam perhitungan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perkembangan harga komoditas sawit perlu menjadi perhatian bersama agar penetapan harga di tingkat pekebun memiliki dasar yang jelas.
Robenson menegaskan, keterlibatan DPRD dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan, khususnya untuk memastikan kebijakan harga memberikan kepastian bagi pekebun.
Menurutnya, penetapan harga TBS perlu dilakukan secara transparan dan proporsional dengan mempertimbangkan biaya serta hasil produksi pekebun, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan dan pekebun dalam menjaga tata kelola komoditas sawit di Kaltara.
“Penetapan harga harus memberikan nilai yang adil bagi pekebun sekaligus tetap menjaga keberlanjutan usaha perkebunan,” demikian poin yang ditekankan Robenson dalam pembahasan tersebut.
Dengan adanya acuan harga CPO dan PKO serta komponen lainnya, penetapan harga TBS diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara.





