TARAKAN – Polemik lahan masyarakat di kawasan pesisir Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan kembali bergulir. Namun, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026), justru membuka fakta baru: tidak semua lahan yang dipersoalkan masyarakat berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Fakta ini dinilai penting karena selama ini persoalan lahan di kawasan Bandara Juwata seolah berada dalam satu persoalan yang sama.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Rismanto, mengatakan hasil pembahasan menunjukkan adanya dua kelompok lahan dengan status berbeda.
“Selama ini kita taunya semua ini adalah BMN. Sekarang baru terbuka fakta bahwa masih ada tanah yang di luar BMN tersebut,” ujar Rismanto usai RDP.
Rapat tersebut mempertemukan Komisi I DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Kaltara, Pemkot Tarakan, BPN Tarakan, pihak Bandara Juwata, serta perwakilan masyarakat dan Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Dua Status, Dua Jalan Penyelesaian
Rismanto menilai, pemisahan status lahan menjadi kunci agar penyelesaian tidak terus berputar dalam forum rapat.
Untuk lahan yang telah ditetapkan sebagai BMN melalui keputusan resmi, menurutnya, masyarakat yang merasa memiliki hak harus menempuh mekanisme hukum.
“Kalau yang sudah BMN dan berbentuk SK, tidak perlu lagi kita RDP-kan. Kalau masyarakat ingin membatalkan, jalannya melalui PTUN,” tegasnya.
Menurut Rismanto, DPRD tidak dapat membatalkan status BMN hanya melalui RDP. Sebab, keputusan tersebut telah masuk dalam ranah administrasi pemerintahan dan memiliki konsekuensi hukum.
Namun, situasinya berbeda untuk lahan yang belum masuk BMN.
Justru kelompok lahan inilah yang dinilai masih memiliki ruang besar untuk dibicarakan antara masyarakat, pemerintah, BPN dan pihak bandara.
“Kalau kita fokus kepada yang belum masuk BMN, saya rasa rapatnya bisa cepat. Itu yang sebenarnya menjadi inti persoalan,” katanya.
Warga Dinilai Tak Boleh Digantung
Rismanto menyoroti sikap pihak bandara yang masih menunggu arahan mengenai rencana pengembangan dari pimpinan di Jakarta.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu.
“Pihak bandara harus tegas. Pengembangan ini mau sampai kapan dan status masyarakat bagaimana?” ujarnya.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai lahan yang masih berada dalam rencana pengembangan tetapi belum ditetapkan sebagai BMN.
“Jangan sampai masyarakat ini digantung. Kalau yang BMN, masyarakat sudah tahu jalurnya. Yang belum BMN inilah yang harus segera diselesaikan,” lanjutnya.
Peta GS 1994 Jadi Perhatian
Salah satu bagian yang turut diperdebatkan dalam RDP adalah penggunaan peta GS tahun 1994.
Rismanto mengaku sengaja meminta penjelasan BPN mengenai apakah peta tersebut dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan.
“Sudah saya tanyakan ke BPN, apakah peta GS tahun 1994 bisa dijadikan dasar bukti kepemilikan. Jawabannya bisa, selama tidak sengketa dan clean and clear,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut membuat status masing-masing bidang tanah menjadi semakin penting.
Lahan yang telah bersertifikat dan memenuhi unsur clean and clear memiliki posisi berbeda dengan bidang yang masih dalam sengketa.
SK Gubernur 1974 Dipertanyakan
Rismanto juga menyoroti dasar yang sempat disampaikan pihak bandara berupa SK Gubernur Kalimantan Timur tahun 1974.
Ia kemudian mempertanyakan langsung kepada BPN apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar kepemilikan.
“SK Gubernur tahun 1974 itu saya tanyakan kepada BPN, apakah bisa dijadikan rujukan kepemilikan. Ternyata tidak,” katanya.
Setelah itu, pembahasan kembali mengarah pada peta GS tahun 1994 sebagai salah satu dasar yang digunakan.
Dari Tambak hingga Landasan Bandara
Kawasan yang kini menjadi bagian dari pengembangan Bandara Juwata disebut memiliki sejarah panjang sebagai kawasan tambak masyarakat.
Rismanto mengatakan masyarakat Tarakan telah lama mengetahui kawasan tersebut sebagai wilayah tambak sebelum berkembang menjadi bagian dari fasilitas bandara.
“Dulunya itu tambak dan memang milik masyarakat. Masyarakat Tarakan tahu bahwa di situ adalah daerah tambak,” ujarnya.
Sebagian lahan kemudian digunakan untuk pengembangan bandara, termasuk perluasan landasan pacu.
Persoalan muncul ketika masyarakat menyatakan belum pernah menerima pembayaran atas sebagian tanah yang kini telah digunakan.
“Bandara belum pernah membayar sama sekali. Ini perlu dicatat,” kata Rismanto.
Di sisi lain, pembayaran terhadap lahan yang telah menjadi BMN juga bukan persoalan sederhana. Menurut Rismanto, negara tidak bisa begitu saja mengeluarkan anggaran untuk membeli kembali aset yang telah tercatat sebagai barang milik negara karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
DPRD Minta Persoalan Dipilah
Bagi Rismanto, kunci penyelesaian bukan lagi sekadar memperbanyak rapat, tetapi memilah persoalan berdasarkan status hukumnya.
Lahan yang sudah menjadi BMN diarahkan melalui mekanisme hukum jika ada pihak yang menggugat kepemilikannya. Sementara lahan yang belum menjadi BMN masih dapat dicari jalan penyelesaian bersama.
“Kalau barangnya disatukan, tidak akan clear-clear. Tapi kalau fokus kepada yang belum BMN, saya rasa penyelesaiannya bisa lebih cepat,” katanya.
Ia bahkan memperkirakan, apabila masyarakat memiliki dasar kepemilikan yang kuat dan memilih jalur gugatan terhadap bidang tanah yang sudah ditetapkan sebagai BMN, persoalan tersebut akan diuji melalui proses hukum.
“Kalau masyarakat mengajukan gugatan, kita yakin pasti ini menang. Tapi kalau hanya RDP dan rapat-rapat, saya yakin tidak akan ada solusi,” ujar Rismanto.
RDP tersebut menjadi penanda bahwa polemik lahan pesisir Bandara Juwata tidak sesederhana persoalan pembebasan lahan. Di dalamnya terdapat persoalan status aset negara, bukti kepemilikan, sengketa tanah, hingga rencana pengembangan infrastruktur penerbangan.
Kini, sorotan DPRD Kaltara diarahkan pada satu hal: memberikan kepastian terhadap lahan yang belum berstatus BMN agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kejelasan. (*)





