Kamis, Agustus 13, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Terungkap di RDP DPRD, Tak Semua Lahan Pesisir Bandara Juwata Berstatus BMN

by Admin
13/08/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
A A
0
Terungkap di RDP DPRD, Tak Semua Lahan Pesisir Bandara Juwata Berstatus BMN

RDP DPRD Tarakan Bahas Sengketa Lahan Bandara Juwata

TARAKAN – Polemik lahan masyarakat di kawasan pesisir Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan kembali bergulir. Namun, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/2026), justru membuka fakta baru: tidak semua lahan yang dipersoalkan masyarakat berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Fakta ini dinilai penting karena selama ini persoalan lahan di kawasan Bandara Juwata seolah berada dalam satu persoalan yang sama.

Baca Juga

Ketua DPRD Kaltara Dorong Komunikasi dengan Polda Terus Diperkuat

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Rismanto, mengatakan hasil pembahasan menunjukkan adanya dua kelompok lahan dengan status berbeda.

“Selama ini kita taunya semua ini adalah BMN. Sekarang baru terbuka fakta bahwa masih ada tanah yang di luar BMN tersebut,” ujar Rismanto usai RDP.

Rapat tersebut mempertemukan Komisi I DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Kaltara, Pemkot Tarakan, BPN Tarakan, pihak Bandara Juwata, serta perwakilan masyarakat dan Paguyuban Masyarakat Pesisir.

Dua Status, Dua Jalan Penyelesaian

Rismanto menilai, pemisahan status lahan menjadi kunci agar penyelesaian tidak terus berputar dalam forum rapat.

Untuk lahan yang telah ditetapkan sebagai BMN melalui keputusan resmi, menurutnya, masyarakat yang merasa memiliki hak harus menempuh mekanisme hukum.

“Kalau yang sudah BMN dan berbentuk SK, tidak perlu lagi kita RDP-kan. Kalau masyarakat ingin membatalkan, jalannya melalui PTUN,” tegasnya.

Menurut Rismanto, DPRD tidak dapat membatalkan status BMN hanya melalui RDP. Sebab, keputusan tersebut telah masuk dalam ranah administrasi pemerintahan dan memiliki konsekuensi hukum.

Namun, situasinya berbeda untuk lahan yang belum masuk BMN.

Justru kelompok lahan inilah yang dinilai masih memiliki ruang besar untuk dibicarakan antara masyarakat, pemerintah, BPN dan pihak bandara.

“Kalau kita fokus kepada yang belum masuk BMN, saya rasa rapatnya bisa cepat. Itu yang sebenarnya menjadi inti persoalan,” katanya.

Warga Dinilai Tak Boleh Digantung

Rismanto menyoroti sikap pihak bandara yang masih menunggu arahan mengenai rencana pengembangan dari pimpinan di Jakarta.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu.

“Pihak bandara harus tegas. Pengembangan ini mau sampai kapan dan status masyarakat bagaimana?” ujarnya.

Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai lahan yang masih berada dalam rencana pengembangan tetapi belum ditetapkan sebagai BMN.

“Jangan sampai masyarakat ini digantung. Kalau yang BMN, masyarakat sudah tahu jalurnya. Yang belum BMN inilah yang harus segera diselesaikan,” lanjutnya.

Peta GS 1994 Jadi Perhatian

Salah satu bagian yang turut diperdebatkan dalam RDP adalah penggunaan peta GS tahun 1994.

Rismanto mengaku sengaja meminta penjelasan BPN mengenai apakah peta tersebut dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan.

“Sudah saya tanyakan ke BPN, apakah peta GS tahun 1994 bisa dijadikan dasar bukti kepemilikan. Jawabannya bisa, selama tidak sengketa dan clean and clear,” ungkapnya.

Penjelasan tersebut membuat status masing-masing bidang tanah menjadi semakin penting.

Lahan yang telah bersertifikat dan memenuhi unsur clean and clear memiliki posisi berbeda dengan bidang yang masih dalam sengketa.

SK Gubernur 1974 Dipertanyakan

Rismanto juga menyoroti dasar yang sempat disampaikan pihak bandara berupa SK Gubernur Kalimantan Timur tahun 1974.

Ia kemudian mempertanyakan langsung kepada BPN apakah dokumen tersebut dapat menjadi dasar kepemilikan.

“SK Gubernur tahun 1974 itu saya tanyakan kepada BPN, apakah bisa dijadikan rujukan kepemilikan. Ternyata tidak,” katanya.

Setelah itu, pembahasan kembali mengarah pada peta GS tahun 1994 sebagai salah satu dasar yang digunakan.

Dari Tambak hingga Landasan Bandara

Kawasan yang kini menjadi bagian dari pengembangan Bandara Juwata disebut memiliki sejarah panjang sebagai kawasan tambak masyarakat.

Rismanto mengatakan masyarakat Tarakan telah lama mengetahui kawasan tersebut sebagai wilayah tambak sebelum berkembang menjadi bagian dari fasilitas bandara.

“Dulunya itu tambak dan memang milik masyarakat. Masyarakat Tarakan tahu bahwa di situ adalah daerah tambak,” ujarnya.

Sebagian lahan kemudian digunakan untuk pengembangan bandara, termasuk perluasan landasan pacu.

Persoalan muncul ketika masyarakat menyatakan belum pernah menerima pembayaran atas sebagian tanah yang kini telah digunakan.

“Bandara belum pernah membayar sama sekali. Ini perlu dicatat,” kata Rismanto.

Di sisi lain, pembayaran terhadap lahan yang telah menjadi BMN juga bukan persoalan sederhana. Menurut Rismanto, negara tidak bisa begitu saja mengeluarkan anggaran untuk membeli kembali aset yang telah tercatat sebagai barang milik negara karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

DPRD Minta Persoalan Dipilah

Bagi Rismanto, kunci penyelesaian bukan lagi sekadar memperbanyak rapat, tetapi memilah persoalan berdasarkan status hukumnya.

Lahan yang sudah menjadi BMN diarahkan melalui mekanisme hukum jika ada pihak yang menggugat kepemilikannya. Sementara lahan yang belum menjadi BMN masih dapat dicari jalan penyelesaian bersama.

“Kalau barangnya disatukan, tidak akan clear-clear. Tapi kalau fokus kepada yang belum BMN, saya rasa penyelesaiannya bisa lebih cepat,” katanya.

Ia bahkan memperkirakan, apabila masyarakat memiliki dasar kepemilikan yang kuat dan memilih jalur gugatan terhadap bidang tanah yang sudah ditetapkan sebagai BMN, persoalan tersebut akan diuji melalui proses hukum.

“Kalau masyarakat mengajukan gugatan, kita yakin pasti ini menang. Tapi kalau hanya RDP dan rapat-rapat, saya yakin tidak akan ada solusi,” ujar Rismanto.

RDP tersebut menjadi penanda bahwa polemik lahan pesisir Bandara Juwata tidak sesederhana persoalan pembebasan lahan. Di dalamnya terdapat persoalan status aset negara, bukti kepemilikan, sengketa tanah, hingga rencana pengembangan infrastruktur penerbangan.

Kini, sorotan DPRD Kaltara diarahkan pada satu hal: memberikan kepastian terhadap lahan yang belum berstatus BMN agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kejelasan. (*)

Tags: bandara juwataBMNBPN Tarakandprd kaltarainti katalahan wargamasyarakat pesisirPembebasan LahanRDPrencana pengembangan bandararismantosengketa lahantarakan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Ketua DPRD Kaltara Dorong Komunikasi dengan Polda Terus Diperkuat

Berita Lainnya

Ketua DPRD Kaltara Dorong Komunikasi dengan Polda Terus Diperkuat

Ketua DPRD Kaltara Dorong Komunikasi dengan Polda Terus Diperkuat

by Admin
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, S.E., M.Si., mendorong agar komunikasi dan sinergi antara lembaga...

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

by Admin
11/08/2026
0

NUNUKAN – Predikat Pelayanan Prima Tahun 2025 yang diraih Polres Nunukan menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh personel untuk terus...

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

by Admin
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR – Polres Nunukan meraih Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2025. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kapolda Kalimantan Utara...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Ekonomi Kaltara Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan I-2026, Konstruksi Jadi Penggerak Utama

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • BMKG Juwata Tarakan Beberkan Analisis Hujan Es di Krayan

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pengurus LPTQ Tarakan Utara Resmi Dilantik, Camat Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES