NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial IG warga Kabupaten Nunukan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap kepolisian Polres Nunukan, Senin (11/08/2025).
IG ditangkap dengan barang bukti satu bungkus Sabu seberat lebih kurang 0,04 Gram yang disimpan dalam rumahnya.
Menariknya, diduga agar tidak ketahuan barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam songkok atau kopiah berwarna hitam saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah IG yang beralamat di Jalan Ujang Dewa Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
“IG ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat lebih kurang 0,04 Gram, yang tersimpan dalam sebuah sokok. Dan saat diinterogasi pelaku IG mengakuinya barang bukti tersebut miliknya”, ujar Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan.
Ia pun menjelaskan, ditangkapnya saudara IG sebelumnya atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Personel dari Satresnarkoba polres Nunukan Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya masyarakat yang menguasai narkotika jenis sabu berada di sekitar Jalan Ujang Dewa, Kemudian bergerak ke alamat yang dimaksud. Dan pada saat itu, personeli berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang diketahui bernama saudara IG”, jelas Ipda Sunarwan.
“Setelah itu personel Sat Resnarkoba polres Nunukan melakukan penggeledahan rumah yang pada saat itu disaksikan ketua RT setempat dan pada saat penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan di dalam songkok milik saudara IG yang tersimpan didalam sebuah kamar”, tambahnya.

Ipda Sunarwan mengungkapkan, Berdasarkan hasil introgasi awal bahwa barang yang diduga sabu tersebut didapatkan oleh saudara IG dari seorang laki – laki yang bernama saudara JR yang juga warga Nunukan. Dan petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) milik saudara IG serta satu unit handphone warna hitam merek OPO.
“Untuk mendalami hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut, selanjutnya terlapor yaitu saudara IG dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (dv)