NUNUKAN – Balai Karantina Kalimantan Utara kembali mengambil langkah tegas dengan memusnahkan berbagai produk hewan dan tumbuhan ilegal di PLBN Nunukan, Rabu (11/2).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap komoditas tanpa dokumen resmi yang masuk dari luar negeri dan berpotensi membawa hama serta penyakit karantina.
Barang yang dimusnahkan mencakup 46 kilogram daging babi, 4 kilogram sosis babi, 7,5 kilogram daging sapi, 6 kilogram daging ayam, 30 butir telur ayam, 2 kilogram nugget ayam, serta bibit dan benih tanaman.
Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional.
“Pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati nasional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur karantina resmi sebelum membawa komoditas melintasi wilayah perbatasan.
Menurutnya, sinergi bersama instansi terkait menjadi kunci dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas media pembawa di Kalimantan Utara.
Badan Karantina Indonesia memastikan pengawasan di perbatasan akan terus ditingkatkan guna menjaga kedaulatan pangan dan sumber daya hayati Indonesia.(*)






