Senin, Juni 23, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara Nunukan

Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

by Admin
17/06/2025
in Nunukan
A A
0
Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Perkumpulan Penyedia Jasa Kapal Penumpang Nunukan–Tawau dan pihak Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Selasa (17/6/2025), di ruang rapat Ambalat I.

Rapat ini digelar untuk membahas surat teguran dari Imigrasi kepada tujuh pemilik kapal yang dianggap belum melunasi denda pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

Tito Nur Hayatno Maju Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Nunukan

Penyelundupan Ballpress Senilai Rp162 Juta Digagalkan TNI AL Nunukan

Masalah bermula dari denda sebesar Rp50 juta per kasus, yang dikenakan kepada pemilik kapal karena membawa penumpang dari Malaysia yang diduga tidak memenuhi syarat dokumen keimigrasian.

Namun, para pemilik kapal menilai sanksi ini tidak adil, karena mereka tidak memiliki kewenangan memeriksa paspor penumpang.

“Kami hanya penyedia jasa. Penumpang sudah diperiksa oleh imigrasi Malaysia, lalu sampai di Nunukan jadi masalah. Kami tidak tahu di mana letak kesalahan kami,” ujar H. Darwin, salah satu pemilik kapal.

Pihak Imigrasi yang diwakili langsung oleh Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengelola alat angkut tetap bertanggung jawab atas penumpang yang dibawa masuk ke Indonesia.

Denda dikenakan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 19 ayat 3, serta didukung oleh PP No. 28 Tahun 2019 dan PP No. 45 Tahun 2024.

“Ini bukan hanya di Nunukan. Temuan seperti ini terjadi di seluruh Indonesia. Di Pelabuhan Tonontaka saja ada 33 temuan dengan total denda mencapai Rp1,65 miliar. Kami hanya menindaklanjuti hasil audit BPK dan perintah dari pusat,” jelas Adrian.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menyayangkan kurangnya sosialisasi aturan ini sebelumnya. Ia menilai, pengusaha kapal tidak bisa begitu saja dibebankan sanksi tanpa pemahaman yang jelas.

“Jangan sampai aturan yang tidak dipahami malah menghukum pihak yang tidak tahu-menahu. Hukum itu harus adil dan tidak boleh otoriter,” tegas Andi.

Dalam penutupan rapat, DPRD Kabupaten Nunukan menyatakan akan memfasilitasi mediasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan penanggung jawab transportasi laut agar masalah ini dibahas secara menyeluruh dan tidak hanya selesai di permukaan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang dan makin membebani pelaku usaha di kemudian hari. Perlu ada kejelasan dan kepastian hukum agar semuanya bisa berjalan adil dan benar,” ujar Andi Mulyono.

DPRD Nunukan juga mengeluarkan rekomendasi resmi bahwa denda tidak layak dibebankan kepada pemilik kapal. Mereka meminta agar persoalan ini ditinjau ulang dan solusi yang lebih tepat dapat dirumuskan.

“Keputusan kami dalam RDP ini, sanksi denda tersebut harus ditinjau kembali dan tidak dibebankan kepada pemilik kapal. Itu keputusan kami,” tegasnya.(*dv)

Tags: denda kapalDPRD NUNUKANikn nusantaraimigrasiintikataRDP
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Terhadap Hukum Denda Pemilik Kapal dari Keimigrasian

Next Post

Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

Berita Lainnya

Teguh Santosa Kembali Terpilih Ketua Umum JMSI

Teguh Santosa Kembali Terpilih Ketua Umum JMSI

by Admin
23/06/2025
0

JAKARTA – Teguh Santosa kembali terpilih sebagai ketua umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) periode 2025-2030, melalui Musyawarah Nasional (Munas)...

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

by Admin
21/06/2025
0

Tanjung Selor –  I-N  pria berusia 43 tahun beralamat di Samarinda, serta N-S, perempuan berusia 36 tahun dari Tarakan. Ditangkap...

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

by Admin
20/06/2025
0

NUNUKAN – Semakin maraknya aktivitas usaha mikro di kawasan alun-alun Kabupaten Nunukan kini mulai menarik perhatian, terutama karena didominasi anak-anak...

Next Post
Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • 112 Pelajar Ikuti FLS3N 2025 Tingkat SD di Nunukan, Tunjukan Bakat dan Semangat kreativitas

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Penyelundupan Ballpress Senilai Rp162 Juta Digagalkan TNI AL Nunukan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • FLS2N SMP Nunukan 2025, Ajang Seni 94 Pelajar Satukan Bakat dan Persaudaraan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara IKN ikn nusantara inti kata jmsi lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES