TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat bersama pimpinan dan anggota Pansus, tim pakar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan raperda tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Kalimantan Utara.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah memaparkan secara komprehensif mengenai substansi raperda. Regulasi ini pada dasarnya mengatur bagaimana desa dapat memberdayakan masyarakatnya melalui berbagai program dan kebijakan yang terarah.
“Perda ini mengatur bagaimana desa dapat memberdayakan masyarakatnya. Di dalamnya mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa hingga peran pemerintah desa dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Arming.
Ia menjelaskan, tujuan utama penyusunan perda tersebut adalah untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, berbagai persoalan yang muncul di desa juga diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada di tingkat desa.
Sebagai Ketua Pansus III, Arming menyambut baik pembahasan raperda tersebut. Menurutnya, selama ini masyarakat desa masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih terarah dari pemerintah.
“Melalui perda ini nantinya pemerintah desa juga didorong untuk memberikan pelatihan, edukasi dan pendampingan kepada masyarakat desa agar mereka memiliki kemampuan dalam mengembangkan potensi yang ada,” katanya.
Selain mendorong pemberdayaan masyarakat, raperda ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi desa, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta berbagai potensi usaha lainnya di desa.
Arming juga menilai aspek adat perlu menjadi perhatian dalam pembahasan perda tersebut, sehingga ke depan dapat diakomodasi dengan baik dalam kebijakan yang mengatur kehidupan masyarakat desa.
Dalam rapat itu turut dibahas persoalan konflik lahan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah desa. Menurut Arming, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar konflik dapat diselesaikan secara bijaksana.
“Kami berharap ke depan dalam perda ini juga dapat dimasukkan mekanisme penyelesaian konflik di tingkat desa. Artinya, ketika terjadi konflik, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antar desa, pemerintah desa tidak hanya menjadi penonton,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa diharapkan memiliki peran aktif dalam memberikan dorongan, pendampingan serta advokasi kepada masyarakat ketika terjadi persoalan di wilayahnya.
Arming juga menegaskan, dalam pembahasan tersebut pihaknya turut menanyakan secara jelas peran pemerintah provinsi dalam implementasi kebijakan desa. Hal ini karena di tingkat daerah juga telah terdapat sejumlah perda yang mengatur hal serupa.
“Dari penjelasan yang kami terima, peran pemerintah provinsi lebih kepada fungsi pengawasan dan koordinasi bersama pemerintah kabupaten,” ujarnya kepada intikatanusantara.id.
Dengan demikian, pemerintah provinsi tetap memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta dapat melakukan intervensi kebijakan bersama pemerintah daerah apabila diperlukan.
Arming berharap, ketika perda tersebut nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, keberadaannya benar-benar dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat desa di Kalimantan Utara.
“Harapan kami tentu perda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong peningkatan ekonomi, edukasi masyarakat serta kemajuan desa-desa di Provinsi Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)





