NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Ariyani, SE., M.A.P., dalam konferensi pers bersama Satgas Penegakan Hukum Perlindungan PMI di Polres Nunukan, Rabu (7/5/2025).
Faridah menjelaskan, Pemkab Nunukan telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2015 serta SK Bupati tentang Gugus Tugas TPPO. Pemerintah juga aktif menangani kasus, termasuk pemulangan korban melalui program repatriasi dan revitalisasi.
“Baru-baru ini kami membantu seorang perempuan PMI yang kembali dari Malaysia dalam kondisi sakit. Ini bagian dari tanggung jawab kami,” ujarnya.
Menurut Faridah, korban TPPO di Nunukan mayoritas berasal dari luar daerah. Oleh karena itu, kerja sama lintas instansi seperti kepolisian, kejaksaan, dan BP3MI Kalimantan Utara menjadi sangat penting.
Selain penanganan, DSP3A juga fokus pada pemulihan dan pemberdayaan korban melalui pelatihan keterampilan dan dukungan pendidikan bagi anak-anak.
“Kami bantu fasilitasi pendidikan dan pelatihan, agar korban bisa kembali mandiri,” kata Faridah.
Ia juga menghimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan kasus perdagangan orang. “Jangan ragu lapor. Kami siap bantu,” tegasnya.(dv)