Kamis, Juli 31, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Nunukan Tangkap Pelaku Upaya Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia

by Admin
02/05/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
A A
0
Polsek Nunukan Tangkap Pelaku Upaya Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia

Baca Juga

Cegah Bermain Judi Online, Kalapas Nunukan Lakukan Pemeriksaan HP Petugas

Jejak Pengabdian di Tanah Pahlawan: Kanwil Kemenkum Kaltim Tabur Bunga Peringati Hari Pengayoman ke-80

Polisi Sayangkan Video Interogasi Terduga Tersangka Kurir Sabu di Pelabuhan SDF Tarakan Viral

NUNUKAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dermaga Speed Sei Ular, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolsek Nunukan, IPTU Teguh Santoso, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf dan Kasat Reskrim Polsek Nunukan Firman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama personel Polsubsektor Sei Ular.

Menurut IPTU Teguh, petugas mencurigai kedatangan speedboat dari Sei Bolong yang membawa empat penumpang — tiga orang dewasa dan satu balita. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa mereka akan dijemput dan dibawa ke wilayah Serudung, Malaysia, untuk bekerja di sebuah perusahaan.

“Setelah diinterogasi, seorang pria bernama Y-N (33) datang menjemput para penumpang. Saat dimintai keterangan, ia mengakui bahwa keempat korban akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan,” ungkap IPTU Teguh.

Pelaku, Y-N, diketahui beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Ia berperan sebagai perekrut, penampung, pengangkut, dan penempatan pekerja migran secara ilegal. Selain itu, pelaku juga menerapkan skema penjeratan utang terhadap para korban, yang harus mengganti biaya perjalanan setelah menerima gaji di perusahaan tujuan.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku merupakan mandor di sebuah perusahaan  yang berlokasi di Kalabakan, Tawau, Malaysia. Ia mendapatkan perintah langsung dari manajer perusahaan untuk merekrut PMI. Para korban dijanjikan pembiayaan perjalanan yang nantinya akan dipotong dari gaji mereka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai RM 1.000, empat lembar tiket kapal PELNI, satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan satu unit ponsel Realme C2 warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Tags: ikn nusantarainti kataPenyelundupan Pekerja Migranpolres nunukan polda kaltarapolsek nunukan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Kaki Tersangkut Kail Pancing, Bocah di Sebatik Utara Datangi Pos Damkar Minta Pertolongan

Next Post

Hendak Menyelundupkan 5 WNI ke Malaysia FS Ditangkap KSKP Nunukan

Berita Lainnya

Kolaborasi JMSI dan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pelestarian Budaya Mandailing Natal

Kolaborasi JMSI dan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pelestarian Budaya Mandailing Natal

by Admin
27/07/2025
0

Sumut - Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr Teguh Santosa, bersama sejumlah pengurus pusat  ketiga harian Ari Rahman...

Wujud Kecintaan Polri kepada Masyarakat, Satlantas Polres Tarakan Ngopi Bareng Pak Sopir dan Tukang Ojek

Wujud Kecintaan Polri kepada Masyarakat, Satlantas Polres Tarakan Ngopi Bareng Pak Sopir dan Tukang Ojek

by Admin
26/07/2025
0

TARAKAN - Sebagai wujud kecintaan Polri kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan (Satlantas) melaksanakan kegiatan "Ngopi Bareng" supir angkutan...

Cegah Bermain Judi Online, Kalapas Nunukan Lakukan Pemeriksaan HP Petugas

Cegah Bermain Judi Online, Kalapas Nunukan Lakukan Pemeriksaan HP Petugas

by Admin
26/07/2025
0

NUNUKAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah dan memberantas judi online...

Next Post
Hendak Menyelundupkan 5 WNI ke Malaysia FS Ditangkap KSKP Nunukan

Hendak Menyelundupkan 5 WNI ke Malaysia FS Ditangkap KSKP Nunukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pasutri Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu yang Disembunyikan di Pembalut

    Pasutri Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu yang Disembunyikan di Pembalut

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Memelihara Situasi Keamanan Perairan, Sat Polairud Polres Tarakan Cek Kesiapsiagaan Kapal

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Salurkan Bantuan CSR, Taspen Bantu  Revitalisasi Taman Alun-Alun Nunukan

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Disdik Nunukan Gelar GSI 2025, 7 Kesebelasan Pelajar SMP Ikut Bertanding

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • “Ngopi Bareng Pak Sopir” Upaya Satlantas Polres Tarakan Cegah Pelanggaran Lalulintas

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara IKN ikn nusantara inti kata Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres nunukan polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES