Tarakan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan bertempat di Aula Kunjungan, Selasa (02/09).
Kegiatan ini merupakan program rutin yang diselenggarakan atas dasar Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) dengan BNNP Kaltara yang ditandatangani di Kota Tarakan beberapa waktu lalu yang kemudian di tindak lanjuti dengan pelaksanaan rehab sosial pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan oleh jajaran konselor adiksi merupakan bagian dari sinergitas antara Lapas Kelas IIA Tarakan dengan BNNP Kaltara. Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah serangkaian proses edukasi dan rehabilitasi terpadu yang mencakup asesmen, penatalaksanaan Rehabilitasi, dan pascarehabilitasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan perawatan kesehatan, dengan pintu masuknya adalah skrining adiksi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata jajaran pemasyarakatan yang bersinergi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) terkait khususnya BNPP Kaltara dalam rangka mengimplementasikan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyeludupan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan secara rutin kita selenggarakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkes Rehab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Republik Indonesia. Teknis pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ini dibagi menjadi 3 bagian dan diawali dengan screening adiksi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah diperlukan rehabilitasi atau tidak. Setelah itu dilakukan Assesmen atau penilaian langsung terhadap Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan hingga berlanjut ke tahap penatalaksanaan rehabilitasi yang dibagi kedalam tiga kategori hingga ditutup dengan program pascarehabilitasi. Kami berharap program ini dapat terselenggara secara berkelanjutan dan terkoordinir dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat dalam proses tugas fungsi pemasyarakatan itu sendiri”, sebutnya.
Melalui program rehabilitasi pemasyarakatan ini dibutuhkan peran penting warga binaan pemasyarakatan , masyarakat serta stakeholder terkair dalam membentuk kualitas pembinaan dan pembentukan Lapas Tarakan Bersih dari Narkoba (Bersinar).