Selasa, Juni 24, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

by Admin
10/10/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
A A
0
Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN – Bertempat di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan dilaksanakan pemusnahan ribuan botol dan kaleng miras dengan cara dilindas dengan kendaran alat berat/ bulldozer, Kamis (10/10/2024).

Minuman yang mengandung Etil Alkohol sebanyak 610 Botol dan 5.335 Kaleng dilindas bersamaan dengan 5.364 Pcs obat-obatan ilegal.

Baca Juga

Penuh Semangat Kader PKK Kabupaten Nunukan Ikuti Jambore dan Peringatan HKG ke-53

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

Ada pula 108 Pasang Sepatu bermerek yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong dan Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 Batang yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Semua barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal hasil tegahan selama satu tahun sejak tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro mengatakan, Barang-barang hasil tegahan ini telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL. 1303/2024 tanggal 23 September 2024, dan S-35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 07 Oktober 2024.

“Selain miras, kosmetik dan obat-obatan, juga dimusnahkan Adapun barang-barang yang akan
dimusnahkan tersebut berupa Ballpress yang berisi pakaian bekas dan serta Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak
memiliki izin BPOM sebanyak”,ujarnya.

Danang juga mengatakan, perkiraan nilai barang yang disita dan dimusnahkan sebesar Rp975.543.400 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Untuk proses pemusnahan barang lainya seperti Ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

Terkait barang lainya berupa karpet, pihak Bea Cukai telah menyerahkannya ke Pemkab Nunukan untuk dikelola.

“Barang hasil tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024 untuk dilakukan hibah. Barang yang akan dihibahkan adalah sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.345,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan”, tuturnya.

Proses kegiatan pencegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan bersama dengan penegak hukum TNI dan Polri,   ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat. (DV*)

Tags: bea cukai nunukan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Malam ini KPU Kaltara Gelar Debat Publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2024

Next Post

Bupati Nunukan Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai

Berita Lainnya

Pemkab Nunukan Terima Hibah 172 Karpet dari Bea Cukai Nunukan

Pemkab Nunukan Terima Hibah 172 Karpet dari Bea Cukai Nunukan

by Admin
10/10/2024
0

NUNUKAN – Bertempat di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kamis (10/10/2024)...

Next Post
Bupati Nunukan Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai

Bupati Nunukan Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • 112 Pelajar Ikuti FLS3N 2025 Tingkat SD di Nunukan, Tunjukan Bakat dan Semangat kreativitas

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Penyelundupan Ballpress Senilai Rp162 Juta Digagalkan TNI AL Nunukan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • FLS2N SMP Nunukan 2025, Ajang Seni 94 Pelajar Satukan Bakat dan Persaudaraan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara IKN ikn nusantara inti kata jmsi Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES