NUNUKAN – Bertempat di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kamis (10/10/2024) Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah 172 karpet, yang diterima langsung oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.
“Hibah karpet ini akan diserahkan kepada OPD terkait, khususnya Dinas Sosial, yang nantinya akan disalurkan ke rumah-rumah ibadah yang membutuhkan, kemudian ke beberapa yayasan-yayasan, pesantren dan sebagainya”, ujar Bupati kepada media.
Menurut bupati bantuan atau hibah ini bukan pertama kalinya di Nunukan diterima dari Bea Cukai, dan semuanya telah didistribusikan sesuai aturan yang ada.
Sementara, Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro menjelaskan, karpet yang dihibahkan kepada Pemkab Nunukan merupakan hasil tegahan aparat hukum di Nunukan dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
“Barang hasil tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024 untuk dilakukan hibah. Barang yang akan dihibahkan adalah sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.345,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan”, tuturnya. (*)