NUNUKAN – Tim Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.
Kapolres Nunukan Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menyampaikan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Asnur Dg Pasau, RT 003.
Seorang pria berinisial S (31), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor dari arah perbatasan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan usai masuk dari wilayah Malaysia,” jelas Sunarwan, Jumat (10/04/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 24,89 gram. Barang tersebut dibungkus plastik transparan, dilapisi plastik hitam, dan disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan pelaku.
Dari pengakuannya, pelaku memperoleh sabu dari Tawau, Malaysia, dengan harga sekitar 1.600 ringgit. Rencananya, barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial F dengan nilai transaksi Rp10 juta.
Saat ini, F diketahui masih dalam pengejaran dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu unit telepon genggam merek Realme, plastik hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nunukan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.(*rls)






