Minggu, Agustus 31, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Polda Kaltara

Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kandang Ayam

Pelaku Mabok dan Bikin Keributan

by Admin
15/04/2025
in Polda Kaltara, Tarakan
A A
0
Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kandang Ayam

Baca Juga

Polres Tarakan Ingatkan Game Zone Baru Jangan Ada Unsur Judi

Perkara Pengeroyokan di Aki Balak dan Saling Lapor, Polres Tarakan Terapkan Restoratif Justice

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Satu Orang Diamankan

TARAKAN – Berawal seorang pemuda berinisial J-R (27) di kota Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap Unit Reskrim Polres Tarakan Utara karena dilaporan membuat keributan dan pengrusakan di sebuah bengkel dan dalam keadaan mabok. Dari hasil istrogasi dalam keadaan mabok J-R mengaku ternyata usai melakukan pencurian, dan apa yang dicuri sesuai laporan warga yang masuk ke petugas piket penjagaan

Jadi sebelumnya Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani, S.H., menjelaskan bahwa ada laporan kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Kejadian diketahui korban saat ia hendak mengecek kondisi kandang ayam miliknya dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

unit Reskrim Polsek Tarakan Utara di bawah jajaran Polres Tarakan lalu melakukan penyelidikan terhadap laporan  pencurian yang terjadi di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Jl. P. Aji Iskandar RT.19, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.

 “Korban melaporkan kehilangan satu unit gerobak dorong warna merah merek Artco serta satu set mesin Jet Cleaner merek Motoyama warna hitam-merah yang sebelumnya disimpan di dalam pondok kandang ayam,” jelas AKP Jamzani.

Jamzani pun menjelaskan pelaku pencurian akhirnya diketahui berinisial J-R (27), seorang karyawan swasta. Ia berhasil diamankan usai melakukan aksi pengrusakan di sebuah bengkel milik warga, Sandry Banga, yang terletak di Jl. P. Aji Iskandar RT.18, saat dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis Aldo (Alkohol Doang).

Piket penjagaan yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, J-R mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah melakukan pencurian di kandang ayam milik Fahruddin. Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dijual oleh pelaku.

“Pelaku mengaku kerap datang ke kandang ayam dengan dalih meminta rokok kepada penjaga. Namun saat mendapati kandang dalam keadaan kosong, ia memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tarakan Utara turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*hms)

Tags: ikn nusantarainti katamaling gerobakmaling mabokpolda kaltarapolres tarakanpolsek tarakan utara
Share236Tweet148SendShareSend
Previous Post

Dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Kelas IIB Nunukan Gelar Donor Darah

Next Post

Kerjasama Dengan PMI Tarakan, Gelar Aksi Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun

Berita Lainnya

Pemkab Nunukan Gelar Gerakan Pangan Murah, Andi Fajrul Syam Apresiasi

Pemkab Nunukan Gelar Gerakan Pangan Murah, Andi Fajrul Syam Apresiasi

by Admin
30/08/2025
0

NUNUKAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menyampaikan apresiasi besar atas pelaksanaan Gerakan Pangan Murah...

DPRD dan DKISP Kaltara Ajak Warga Jadi Pengawas Penyiaran di KPID

DPRD dan DKISP Kaltara Ajak Warga Jadi Pengawas Penyiaran di KPID

by Admin
29/08/2025
0

NUNUKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membuka seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara untuk periode 2026–2029....

Kapolri Minta Maaf ke Keluarga Besar Ojol-Masyarakat

Kapolri Minta Maaf ke Keluarga Besar Ojol-Masyarakat

by Admin
29/08/2025
0

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, usai...

Next Post
Kerjasama Dengan PMI Tarakan, Gelar Aksi Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun

Kerjasama Dengan PMI Tarakan, Gelar Aksi Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

    Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kedapatan Simpan Sabu dalam Songkok, Seorang Pemuda Nunukan Ditangkap Polisi

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Tanpa henti Polres Malinau Kegiatan Membagikan Bendera secara gratis Kepada Masyarakat kali ini di wilayah Kec. Malinau Selatan

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Pemkab Nunukan Akan Luncurkan Program Desa Cerdas

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

IKN ikn nusantara inti kata kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres nunukan polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES