NUNUKAN – Setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu telah diperoleh daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan. Hasilnya pun dibawa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nunukan di Aula Hotel Neo Fortuna, Sabtu (10/08/2024).
Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Nunukan Dedi mengatakan, berdasarkan rapat pleno, total DPS yang ditetapkan untuk Kabupaten Nunukan, jumlah laki-laki 80.231 pemilih , perempuan sebanyak 72.422 pemilih, dengan total keseluruhan sebanyak 152.653 pemilih.
Dedi juga penjelasan dari 152.553 pemilih, terdapat sebanyak 13.855 pemilih baru yang tersebar di 240 desa dan kelurahan di 21 kecamatan, hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih selama satu bulan.
Terkait jumlah TPS untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Bupati 2024 mendatang ada 504 TPS
“Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 504 yang tersebar di 204 Kelurahan/ Desa , atau di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten nunukan”, ungkap Dedi.
Selanjutnya oleh KPU nunukan DPD tersebut akan diumumkan secara terbuka selama 10 hari kedepan.
“DPS tersebut diumumkan terbuka selama 10 hari kedepan, mulai hari Minggu 11 Agustus 2024, dimana selanjutnya kita nanti siap menerima sanggahan atau tanggapan serta masukkan dari masyarakat, melalui posko PPK maupun secara online, karena Langkah selanjutnya, data DPS yang telah ditetapkan ini akan diverifikasi kembali untuk memastikan keakuratannya sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)”,pungkasnya.