Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 50 notaris baru serta 4 notaris pengganti bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Selasa (11/03/2025).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik dalam bidang keperdataan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya integritas, kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta guna menghindari risiko hukum di masa depan.
“Notaris harus memastikan setiap akta yang dibuat telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kehadiran para pihak, keabsahan dokumen, serta pembacaan akta sebelum ditandatangani menjadi hal yang tidak boleh diabaikan,” ujar Muhammad Ikmal Idrus.
Ia juga mengingatkan bahwa notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Oleh karena itu, mereka juga harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Mengakhiri sambutannya, Kakanwil berharap para notaris yang baru dilantik dapat mengemban tugasnya dengan baik serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, serta Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C. Juga hadir Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris dari Kota Samarinda dan Balikpapan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan kenotariatan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sekaligus memastikan bahwa setiap transaksi hukum memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang maksimal.
(red. Humas Kemenkum Kaltim)