NUNUKAN – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Sebanyak 967 narapidana menerima remisi, dan 13 di antaranya langsung bebas pada momentum kemerdekaan, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menunjukkan perilaku positif, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata berarti pengurangan hukuman. Menurutnya, remisi merupakan penghargaan atas proses perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Donny.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Nunukan dihuni 1.127 orang, terdiri dari 124 tahanan dan 1.003 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, 967 orang atau sekitar 95,83 persen mendapatkan remisi.
Besaran remisi yang diterima berkisar satu hingga enam bulan. Sebanyak 103 orang memperoleh remisi satu bulan, 154 orang dua bulan, 269 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 93 orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain Remisi Umum I, sebanyak 17 narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 13 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan empat lainnya masih menjalani pidana subsider.
Empat narapidana yang masih menjalani pidana subsider terdiri atas tiga orang dengan perkara narkotika dan satu orang perkara pekerja migran Indonesia (PMI).
Sementara berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 637 orang atau 63,50 persen. Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen dan pencurian sebanyak 83 orang.
Donny berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh.
Khusus kepada 13 orang yang langsung bebas, ia berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga.
“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesan Donny.
Ia juga mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak disia-siakan. Para penerima remisi diharapkan mampu membuktikan perubahan melalui kehidupan yang lebih baik, produktif, serta tidak kembali berhadapan dengan hukum.
Bagi 13 warga binaan yang memperoleh kebebasan, HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi lebih dari sekadar peringatan. Hari ini menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menata masa depan dengan lembaran kehidupan yang baru. (*)





