Samarinda, – Dalam rangka mewujudkan program pemberian bantuan hukum yang berkualitas oleh Pemberi Bantuan Hukum serta terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan “Pembinaan Pelaksanan Bantuan Hukum dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara” secara hybrid< Rabu (17/09/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan. Turut hadir juga Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, serta perwakilan pemerintah daerah dan 23 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam laporannya, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana pembinaan bagi OBH terakreditasi sekaligus tindak lanjut evaluasi anggaran Triwulan III BPHN melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2025. Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai bentuk kesinambungan layanan.
Lebih lanjut, beliau menambahkan, dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, 5 telah memiliki Posbankum 100% antara lain Kota Bontang, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara di Kalimantan Utara masih terdapat 5 kabupaten/kota yang perlu percepatan pembentukan Posbankum. “Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah agar Posbankum hadir di seluruh wilayah Kaltim dan Kaltara sebagai wujud keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kualitas dan pemerataan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu merupakan hal utama. “Kami harapkan kepada setiap Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi turut mendukung dan membantu dari terbentuknya Posbankum Desa/Kelurahan hingga pendampingan/bimbingan kepada Paralegal di Desa/Kelurahan.” ujarnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan lima agenda utama, yaitu
1. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim dalam rangka mewujudkan program bantuan hukum bagi narapidana dan warga binaan pemasyarakatan.
2. Pemberian penghargaan kepada 17 Kepala Desa/Lurah peserta Peacemaker Training dan penerima Peacemaker Justice Award Tahun 2025.
3. Pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang telah berhasil membentuk 100% Posbakum di wilayahnya.
4. Pemberian penghargaan kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara atas sinergi dalam pembentukan produk hukum dan pembinaan hukum, serta
5. Penyampaian keynote oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Ibu Min Husien,
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat semakin memperkuat layanan bantuan hukum demi terwujudnya akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia.