Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhamad Ikmal Idrus didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C memberikan secara langsung penghargaan kepada Kepala Daerah yang telah berhasil mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum secara maksimal di wilayah Kalimantan Timur, Rabu, (17/09/2025).
Dalam penghargaan tersebut, Kakanwil menyerahkan kepada Kepala Daerah yang telah berhasil mendorong pembentukan Posbankum di Kelurahan/Desa, hingga saat ini terdapat 5 Kabupaten/Kota yang telah berhasil terbentuk Posbankum di keseluruhan desa/kelurahan hingga mencapai 100% yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Kakanwil berpesan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai suatu apresiasi atas usaha yang telah dilaksanakan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum. Ia juga menyampaikan bahwasanya Kanwil Hukum Kaltim akan terus mendorong untuk terbentuknya Posbankum 100% di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sehingga dapat selesai di bulan oktober 2025 mendatang, sehingga nantinya dapat diresmikan oleh Bapak Meteri Hukum dan Bapak Gubernur bersama Kepala BPHN Kementerian Hukum.
Pembentukan posbankum ini merupakan asta cita ke 7 dalam upaya reformasi hukum sebagai upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu agar dapat memperoleh akses keadilan, termasuk informasi, konsultasi, dan bantuan hukum cuma-Cuma. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)