NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Peluang dan Tantangan DOB dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan sebagai Wilayah Ring of Defence Ibu Kota Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Luminor, Tanjung Selor, pada Selasa (25/11/2025).
Seminar tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara dan dihadiri sekitar 119 kepala desa, para kepala adat, serta ketua paguyuban lintas etnis.
Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini menjadi bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.
Dikutip dari FB Pemkab Nunukan. Dalam sambutannya, Hermanus meminta Pemerintah Pusat untuk memberikan perlakuan khusus atau diskresi terkait pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Nunukan.
Ia menegaskan bahwa posisi Nunukan sangat strategis sebagai pagar kedaulatan negara dan Ring of Defence bagi Ibu Kota Nusantara.
“Kami berharap pintu masuknya di Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta diskresi kebijakan nasional seperti yang terjadi di Papua. Ini bukan usulan normal, tetapi dalam konteks kepentingan strategis nasional,” ujarnya.
Hermanus menjelaskan bahwa dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, sebanyak 17 berada di kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Nunukan memikul beban ganda, baik sebagai penyelenggara pemerintahan daerah maupun sebagai garda depan penjaga kedaulatan.
“Kabudaya dan wilayah perbatasan lainnya adalah entitas kebangsaan yang memperkuat Ring of Defence IKN menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa penguatan struktur pemerintahan, pengawasan akan lemah,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya ruang fiskal daerah yang tidak sebanding dengan besarnya masalah yang harus ditangani.
Jarak yang jauh antara wilayah perbatasan dengan ibu kota kabupaten membuat pelayanan publik berjalan kurang efektif.
Hermanus mengatakan bahwa berbagai persoalan perbatasan seringkali berdampak langsung pada masyarakat setempat, sementara kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas.
“Seperti maraknya kasus kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga TKI ilegal. Masalah ini secara regulasi adalah kewenangan Pemerintah Pusat, namun dampak sosialnya dirasakan langsung oleh Pemerintah Daerah yang memiliki keterbatasan wewenang,” jelasnya.
Menurutnya, situasi ini menciptakan kekosongan hukum dan pelayanan di wilayah perbatasan karena rentang kendali yang terlalu jauh. Ia menilai pemekaran daerah menjadi salah satu solusi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan kesiapsiagaan keamanan di wilayah perbatasan.
Hermanus juga menyampaikan bahwa proses administrasi pengusulan DOB Kabudaya, Krayan, dan Sebatik sudah tuntas di tingkat daerah.
Seluruhnya telah melalui kajian kelayakan dan memperoleh persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan. Ia berharap Pemerintah Pusat dapat mengakomodasi usulan tersebut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah.
“Kami berharap aspirasi ini bisa diproses melalui jalur diskresi, bukan jalur reguler, karena wilayah perbatasan memiliki kebutuhan yang berbeda,” ujarnya.
Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan Pemerintah Pusat dalam mempercepat pembangunan wilayah perbatasan sebagai bagian penting dari strategi pertahanan dan kemajuan Indonesia menuju 2045. (*)






