TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya kepastian hukum dan keterpaduan regulasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Rabu (22/4), bersama anggota Pansus serta tim pakar dari Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.
Pansus IV menilai bahwa Raperda literasi harus disusun dengan dasar hukum yang kuat agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki daya guna dalam implementasi di lapangan.
Dalam forum tersebut, Biro Hukum mengusulkan penguatan landasan yuridis melalui penambahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sebagai acuan utama.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti penyempurnaan substansi Raperda, termasuk penataan definisi, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, serta kejelasan batas kewenangan pemerintah daerah dalam program perbukuan dan literasi.
Pansus IV juga menekankan pentingnya konsistensi dalam ketentuan umum agar tidak terjadi perbedaan tafsir maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan regulasi.
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan Raperda yang akan dilanjutkan secara bertahap hingga ke pembahasan pasal per pasal.
Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat budaya literasi dan ekosistem perbukuan di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.(*)






