TANJUNG SELOR – Upaya pelarian terpidana kasus kehutanan berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil melakukan penangkapan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Senin (4/5/2026) malam.
Terpidana Ahmad Bin Hanapi AT (50), yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025, diamankan sekitar pukul 23.55 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Ahmad merupakan terpidana perkara perambahan kawasan hutan yang telah diputus bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, menyampaikan bahwa setelah penangkapan, terpidana langsung diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
“Selanjutnya akan dilakukan proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, turut mengapresiasi kerja tim serta dukungan berbagai pihak dalam keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan seluruh buronan yang masih berkeliaran.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten, khususnya dalam menangani tindak pidana kehutanan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.(*rls)






