NUNUKAN – Dua kasus kehilangan sepeda motor di Kabupaten Nunukan berhasil diungkap polisi, dua pria berinisial AH (23) dan MSW (21) diamankan setelah penyelidikan mengarah pada dugaan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.
Salah satu sepeda motor yang dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp18 juta diduga berpindah tangan melalui transaksi senilai Rp2 juta, polisi juga menemukan sepeda motor lain yang dilaporkan hilang di lokasi berbeda.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor, laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan.
“Kasus pertama terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, sepeda motor Yamaha M3 milik Apriyadi (18) dilaporkan hilang dengan nilai kerugian yang tercatat dalam bahan perkara sebesar Rp22,6 juta,” terangnya, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30–02.40 WITA, di Jalan Kampung Jawa RT 006, Kelurahan Nunukan Tengah.
Korban, Jenifat Imah (38), kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 berwarna perak hijau dengan nilai kerugian sekitar Rp18 juta.
“Titik terang pengungkapan kasus kedua muncul pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 WITA, seorang saksi memberikan informasi kepada Zaidun, menantu korban, mengenai sepeda motor yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan milik Jenifat Imah,” ungkapnnya.
“Motor tersebut terlihat berada di rumah MSW di Jalan Lumba-lumba, informasi itu kemudian diteruskan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” tambahnnya.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pemeriksaan memastikan sepeda motor tersebut merupakan milik korban, saat ditemukan, pelat nomor dan stiker kendaraan sudah dilepas.
Dari hasil pemeriksaan, MSW diduga mengaku membeli sepeda motor tersebut dari AH seharga Rp2 juta, berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AH menyebut kendaraan itu berasal dari hasil pencurian di wilayah Sebatik.
MSW juga diduga telah mengetahui asal-usul kendaraan tersebut sebelum transaksi dilakukan. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi mengamankan AH di Jalan Lumba-lumba, di lokasi yang sama, petugas menemukan satu unit Yamaha M3 lainnya yang sesuai dengan laporan kehilangan milik Apriyadi.
Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi telah mengalami perubahan, bodi yang sebelumnya berwarna merah telah diganti menjadi kombinasi putih dan hitam, bagian mika speedometer juga telah diganti, sedangkan beberapa bagian lainnya tidak lagi lengkap.
Berdasarkan laporan kepolisian, AH mengakui telah melakukan pencurian terhadap dua sepeda motor tersebut di lokasi berbeda.
Dalam salah satu kejadian, kendaraan diduga dibawa dengan cara didorong ke lokasi lain sebelum disembunyikan. Karena tidak memiliki kunci, sistem kelistrikan motor itu diduga diubah agar mesin dapat dihidupkan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, beberapa bagian bodi motor, serta sejumlah perkakas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama terkait dugaan penadahan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kunci tidak tertinggal, serta menggunakan pengamanan tambahan jika diperlukan.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati saat membeli sepeda motor bekas dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan asal-usul kendaraan.
Harga yang jauh di bawah pasaran patut dicermati agar pembeli tidak terlibat dalam transaksi kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor tidak hanya merugikan pemilik, tetapi juga dapat melibatkan pihak lain melalui transaksi jual beli yang bermasalah.
Kedua pria tersebut menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Rls)






