TARKAN – Viral di media sosial dua orang pria diamankan oleh petugas keamanan pelabuhan Tengkayu satu atau SDF Tarakan, pada Rabu (23/07/2025).
Dihadapan keduanya pun tersusun 12 bungkus plastik Teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dan ternyata benar adanya, Dirreskrimsus Polda Kaltara, KBP Dadan Wahyudi melalui PS Kasubdit Indagsi, AKP Randhya Sakthika Putra, menyampaikan keduanya ditangkap berawal pemeriksaan barang bawaan penumpang speedboat reguler yang tiba dari Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, sekira pukul 12.50 WITA, oleh pihak kepolisian dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polsek KSKP Tarakan.
“Awalnya Subdit Indagsi Ditreskrimsus mendapat informasi bahwa adanya kosmetik ilegal yang akan melintas dari Pulau Sebatik menuju Tarakan. Kemudian Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polsek KSKP Tarakan melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata orang tersebut membawa 12 bungkus teh cina yang diduga berisikan sabu-sabu”, ungkap AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (23/7/2025).

AKP Randhya Sakthika Putra pun menerangkan, kedua terduga kurir berinisial A-R dan K-M yang berdomisili di Kota Tarakan, kemudian diamankan ke Polres Tarakan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Kaltara untuk pengembangan lebih lanjut.
“Setelah itu kedua terduga tersangka A-R dan K-M bersama barang bukti 12 Bungkus yang beratnya kurang lebih 12 Kg diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltara untuk ditindaklanjuti lebih lanjut”, pungkasnya.(*ml)