BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat total 44,22 gram, Selasa (24/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara dan melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Pemusnahan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, serta unsur internal pengawasan dan fungsi pendukung Polda Kaltara seperti Bidpropam, Bidhumas, dan Biddokkes.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua perkara berbeda di Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.
Kasus kedua terungkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram. Dari jumlah tersebut, 36,11 gram dimusnahkan setelah melalui proses penyisihan sesuai ketentuan hukum.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati.
Polda Kaltara menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan yang rawan menjadi jalur masuk narkotika.






