TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Masa Jabatan 2021-2024 serta Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalimantan Utara Tahun 2024. Rapat berlangsung pada Selasa (14/01/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kaltara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, SE., M.M., dan H. Muddain, ST. Turut hadir dalam rapat ini Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum., Forkopimda Kaltara, Sekretaris Daerah, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, pimpinan BUMN dan BUMD, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, dan unsur LSM.
Sekretaris DPRD Kaltara, H. Mohammad Pandi, SH., M.AP., membacakan pengumuman terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021-2024, serta penetapan pasangan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2025, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum., dan Ingkong Ala, SE., M.Si., secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Masa Jabatan 2025-2030.
Setelah pembacaan resmi pengumuman tersebut, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pilkada tahun 2024.(hms)