Senin, Juni 23, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara Nunukan

DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Terhadap Hukum Denda Pemilik Kapal dari Keimigrasian

by Admin
17/06/2025
in Nunukan
A A
0
DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Terhadap Hukum Denda Pemilik Kapal dari Keimigrasian

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein.(dv)

NUNUKAN – Denda sebesar Rp1,65 miliar yang dijatuhkan kepada pemilik kapal rute Nunukan–Tawau akibat dugaan pelanggaran keimigrasian menuai protes keras dari DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Denda itu dikenakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 33 penumpang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

Baca Juga

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

Tito Nur Hayatno Maju Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Nunukan

Penyelundupan Ballpress Senilai Rp162 Juta Digagalkan TNI AL Nunukan

Imigrasi kemudian menjatuhkan denda Rp50 juta per orang kepada pihak kapal sebagai penanggung jawab alat angkut.

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menyebut denda tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan hukum terhadap pelaku usaha lokal.

Ia menegaskan bahwa pemilik kapal hanya berfungsi sebagai penyedia jasa angkutan dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen keimigrasian penumpang.

“Saya melihat situasi ini seolah-olah negara kita benar-benar sudah bangkrut. Rakyat sendiri pun ikut diperas melalui celah aturan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” kata Saddam, Selasa (17/6/2025).

Saddam juga mempertanyakan mengapa penumpang yang dokumennya tidak sesuai tetap diberi izin masuk oleh Imigrasi Nunukan.

“Ini bukan semata kesalahan pemilik kapal. Imigrasi juga harus bertanggung jawab. Yang punya kewenangan periksa paspor itu Imigrasi, bukan pemilik kapal. Kalau memang paspornya tidak memenuhi syarat, seharusnya dipulangkan langsung hari itu juga,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menuding adanya kelalaian Imigrasi Nunukan karena selama ini tidak pernah menyosialisasikan secara langsung kepada para pelaku usaha kapal soal ketentuan paspor WNA.

“UU Keimigrasian itu sudah ada sejak 2011, tapi kenapa baru 2024 dan 2025 jadi masalah? Ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak Imigrasi.”

Saddam juga mempertanyakan kesiapan sistem informasi yang seharusnya terintegrasi antara pemilik kapal dan Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011.

“Kalau sistem itu ada, pemilik kapal pasti bisa tahu siapa penumpang yang bermasalah. Tapi kalau sistemnya tidak jalan, kenapa pengusaha kapal yang harus menanggung kerugiannya?”

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Nunukan antara penyedia jasa kapal dan pihak Imigrasi, DPRD menyatakan bahwa sanksi denda sebesar itu harus dievaluasi.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai pemilik kapal tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena bukan pihak yang berwenang menolak penumpang.

“Kami di DPRD menilai ini bukan hanya soal siapa yang salah, tapi soal kepastian hukum. Jangan sampai yang tidak punya kewenangan justru dijadikan kambing hitam,” ujar Andi Mulyono saat memimpin RDP.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan berkomitmen untuk menyampaikan persoalan ini langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Perhubungan. DPRD juga menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata tekstual, melainkan harus mempertimbangkan fakta di lapangan dan prinsip keadilan.

“Kami merekomendasikan agar denda ini ditinjau ulang dan tidak dibebankan kepada pemilik kapal. Itu keputusan kami dalam RDP. Ini harus dibawa sampai ke akar persoalan, bukan hanya diselesaikan di permukaan,” tegas Andi.(dv)

Tags: denda kapalDPRD NUNUKANikn nusantaraimigrasiinti kata
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

BPS Turun ke Sekolah, Menakar Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Anak Nunukan

Next Post

Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Berita Lainnya

Teguh Santosa Kembali Terpilih Ketua Umum JMSI

Teguh Santosa Kembali Terpilih Ketua Umum JMSI

by Admin
23/06/2025
0

JAKARTA – Teguh Santosa kembali terpilih sebagai ketua umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) periode 2025-2030, melalui Musyawarah Nasional (Munas)...

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

by Admin
21/06/2025
0

Tanjung Selor –  I-N  pria berusia 43 tahun beralamat di Samarinda, serta N-S, perempuan berusia 36 tahun dari Tarakan. Ditangkap...

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

UMKM di Alun-alun Nunukan Didominasi Kalangan Gen Z

by Admin
20/06/2025
0

NUNUKAN – Semakin maraknya aktivitas usaha mikro di kawasan alun-alun Kabupaten Nunukan kini mulai menarik perhatian, terutama karena didominasi anak-anak...

Next Post
Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • 112 Pelajar Ikuti FLS3N 2025 Tingkat SD di Nunukan, Tunjukan Bakat dan Semangat kreativitas

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Penyelundupan Ballpress Senilai Rp162 Juta Digagalkan TNI AL Nunukan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • FLS2N SMP Nunukan 2025, Ajang Seni 94 Pelajar Satukan Bakat dan Persaudaraan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara IKN ikn nusantara inti kata jmsi lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES