Jumat, Agustus 15, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara Nunukan

DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Terhadap Hukum Denda Pemilik Kapal dari Keimigrasian

by Admin
17/06/2025
in Nunukan
A A
0
DPRD Nunukan Tuntut Kepastian Hukum, Terhadap Hukum Denda Pemilik Kapal dari Keimigrasian

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein.(dv)

NUNUKAN – Denda sebesar Rp1,65 miliar yang dijatuhkan kepada pemilik kapal rute Nunukan–Tawau akibat dugaan pelanggaran keimigrasian menuai protes keras dari DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Denda itu dikenakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 33 penumpang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

Baca Juga

Bupati Cup Bola Basket 2025 Resmi Ditutup, SMANSA Nusa Borong Gelar Juara

Rakor Pemkab Nunukan Cari Solusi Kelangkaan Pasokan Ikan

Imigrasi kemudian menjatuhkan denda Rp50 juta per orang kepada pihak kapal sebagai penanggung jawab alat angkut.

Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menyebut denda tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan hukum terhadap pelaku usaha lokal.

Ia menegaskan bahwa pemilik kapal hanya berfungsi sebagai penyedia jasa angkutan dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen keimigrasian penumpang.

“Saya melihat situasi ini seolah-olah negara kita benar-benar sudah bangkrut. Rakyat sendiri pun ikut diperas melalui celah aturan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” kata Saddam, Selasa (17/6/2025).

Saddam juga mempertanyakan mengapa penumpang yang dokumennya tidak sesuai tetap diberi izin masuk oleh Imigrasi Nunukan.

“Ini bukan semata kesalahan pemilik kapal. Imigrasi juga harus bertanggung jawab. Yang punya kewenangan periksa paspor itu Imigrasi, bukan pemilik kapal. Kalau memang paspornya tidak memenuhi syarat, seharusnya dipulangkan langsung hari itu juga,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menuding adanya kelalaian Imigrasi Nunukan karena selama ini tidak pernah menyosialisasikan secara langsung kepada para pelaku usaha kapal soal ketentuan paspor WNA.

“UU Keimigrasian itu sudah ada sejak 2011, tapi kenapa baru 2024 dan 2025 jadi masalah? Ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak Imigrasi.”

Saddam juga mempertanyakan kesiapan sistem informasi yang seharusnya terintegrasi antara pemilik kapal dan Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011.

“Kalau sistem itu ada, pemilik kapal pasti bisa tahu siapa penumpang yang bermasalah. Tapi kalau sistemnya tidak jalan, kenapa pengusaha kapal yang harus menanggung kerugiannya?”

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Nunukan antara penyedia jasa kapal dan pihak Imigrasi, DPRD menyatakan bahwa sanksi denda sebesar itu harus dievaluasi.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai pemilik kapal tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena bukan pihak yang berwenang menolak penumpang.

“Kami di DPRD menilai ini bukan hanya soal siapa yang salah, tapi soal kepastian hukum. Jangan sampai yang tidak punya kewenangan justru dijadikan kambing hitam,” ujar Andi Mulyono saat memimpin RDP.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan berkomitmen untuk menyampaikan persoalan ini langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Perhubungan. DPRD juga menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata tekstual, melainkan harus mempertimbangkan fakta di lapangan dan prinsip keadilan.

“Kami merekomendasikan agar denda ini ditinjau ulang dan tidak dibebankan kepada pemilik kapal. Itu keputusan kami dalam RDP. Ini harus dibawa sampai ke akar persoalan, bukan hanya diselesaikan di permukaan,” tegas Andi.(dv)

Tags: denda kapalDPRD NUNUKANikn nusantaraimigrasiinti kata
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

BPS Turun ke Sekolah, Menakar Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Anak Nunukan

Next Post

Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Berita Lainnya

Kapolda Kaltara Kunjungi Polsek Tanjung Palas, Cek Kesiapan Personel dan Berikan Motivasi

Kapolda Kaltara Kunjungi Polsek Tanjung Palas, Cek Kesiapan Personel dan Berikan Motivasi

by Admin
14/08/2025
0

TANJUNG PALAS – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara Ny. Dion Hary...

Kapolda Kaltara Singgah dan Makan Bersama Murid SDN 016 Tanjung Palas di Tengah Kunjungan Kerja

Kapolda Kaltara Singgah dan Makan Bersama Murid SDN 016 Tanjung Palas di Tengah Kunjungan Kerja

by Admin
14/08/2025
0

Tanjung Palas – Di tengah rangkaian kunjungan kerja ke Polsek Tanjung Palas, Polresta Bulungan, Kapolda Kalimantan Utara menyempatkan diri singgah...

Dukung Ketahanan Energi, PEP Bunyu Field Berhasil Hadirkan Inovasi Penggantian Casing Valve Tanpa Hentikan Aliran Produksi Migas

Dukung Ketahanan Energi, PEP Bunyu Field Berhasil Hadirkan Inovasi Penggantian Casing Valve Tanpa Hentikan Aliran Produksi Migas

by Admin
14/08/2025
0

PULAU BUNYU – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field berhasil menerapkan inovasi Plug Release Valve (PRV), sebuah terobosan teknologi yang...

Next Post
Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Melalui RDP, Difasilitasi DPRD Nunukan Pemilik Kapal Minta Penjelasan Soal Denda Keimigrasian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Salurkan Bantuan CSR, Taspen Bantu  Revitalisasi Taman Alun-Alun Nunukan

    Salurkan Bantuan CSR, Taspen Bantu  Revitalisasi Taman Alun-Alun Nunukan

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Perdana 50 Ton Rumput Laut dari Nunukan ke Pinrang Resmi Diluncurkan

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • SA Ditangkap Saat Antar Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi Ungkap Tarif Jasa Penyelundupan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kedapatan Simpan Sabu dalam Songkok, Seorang Pemuda Nunukan Ditangkap Polisi

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

IKN ikn nusantara inti kata kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres nunukan polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES