NUNUKAN – Mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Lapas Kelas IIB Nunukan telah melaksanakan kegiatan tes urine bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Nunukan Pelaksanaan, tes urine juga melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan serta Polres Nunukan, pada Jumat (09/01/202) lalu.
Kalapas Puang Dirham mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) kepada seluruh Kepala Rutan dan Kepala Lapas.
“Keterlibatan lintas instansi ini menjadi bentuk sinergi, transparansi, serta penguatan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan”, ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tes urine ini diikuti oleh 73 orang petugas dari 78 orang petugas, dengan keterangan 5 orang petugas cuti, serta 739 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terkait kasus narkotika.
“Pelibatan seluruh unsur tersebut merupakan langkah strategis dan menyeluruh dalam memastikan bahwa lingkungan kerja dan pembinaan di dalam Lapas benar-benar terbebas dari pengaruh dan peredaran narkoba:, jelasnya.
Tes urine dilaksanakan dengan prosedur yang ketat, terukur, dan profesional, serta diawasi langsung oleh petugas berwenang guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas hasil pemeriksaan.
“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak pada menurunnya disiplin, integritas, serta terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas”, ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Nunukan menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat integritas seluruh jajaran, meningkatkan pengawasan internal secara berkelanjutan, serta membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan tes urine tidak hanya dipandang sebagai kegiatan rutin semata, tetapi sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta sarana penguatan disiplin dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan”, pungkasnya. (*)






