NUNUKAN – Di balik bentang hutan yang membentang di kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan, tersimpan kekayaan hayati yang menjadi bagian penting dari identitas alam Kalimantan Utara.
Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) tidak hanya menjadi kawasan konservasi dengan hamparan hutan yang luas, tetapi juga menjadi habitat berbagai jenis satwa liar dan tumbuhan, termasuk sejumlah spesies dengan nilai konservasi tinggi.
Secara keseluruhan, TNKM memiliki luas sekitar 1.271.665 hektare dan berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan sedikitnya 96 jenis mamalia dan 200 jenis aves, serta berbagai jenis tumbuhan endemik.
TNKM pertama kali ditetapkan sebagai taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 631/Kpts-II/1996 pada 7 Oktober 1996 dengan luas sekitar 1.360.500 hektare. Sebelumnya, kawasan ini berstatus sebagai Cagar Alam Kayan Mentarang yang ditetapkan pemerintah pada 1980 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 847/Kpts/Um/II/1980.
Perubahan status tersebut dilakukan karena kawasan Kayan Mentarang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk beberapa jenis endemik, sekaligus menjadi wilayah bermukim masyarakat tradisional etnis Dayak yang keberadaannya perlu diperhatikan.
Di Kabupaten Nunukan, salah satu wilayah pengelolaan TNKM berada di bawah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Long Bawan, Krayan.
Wilayah kerja SPTN Wilayah I Long Bawan mencakup kawasan di Kabupaten Nunukan dan memiliki dua unit pengelola, yakni Resort Krayan yang mengakomodasi lima kecamatan wilayah kerja serta Resort Lumbis yang mencakup Kecamatan Lumbis Hulu.
Kawasan ini bersinggungan langsung dengan wilayah perbatasan negara, data wilayah mencatat terdapat 84 desa atau pemukiman dari tujuh kecamatan, 12 lokasi objek dan daya tarik wisata alam (ODTWA), serta batas negara dengan Serawak sepanjang 101,24 kilometer dan Sabah sepanjang 98,99 kilometer.
Di bentang alam inilah berbagai jenis satwa liar hidup di tengah ekosistem hutan pegunungan dan kawasan perbatasan.
Data pemantauan SPTN Wilayah I Long Bawan mencatat sedikitnya 14 jenis satwa yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Jenis tersebut antara lain beruang madu, binturong, kijang, kuau raja, kucing batu, kucing kuwuk, landak, musang congkok, paok Kalimantan, pelanduk, rusa, trenggiling, enggang jambul dan macan dahan Kalimantan.
Salah satu kekayaan fauna yang menarik perhatian adalah lutung banggat (Presbytis hosei), primata ini merupakan satwa endemik Pulau Borneo dan memiliki habitat alami berupa hutan tropis.
Keberadaannya menjadi bagian dari kekayaan hayati yang masih tersimpan di kawasan hutan Kalimantan. Satwa ini juga tercatat dalam data pemantauan keanekaragaman hayati TNKM dengan status konservasi Vulnerable atau rentan.
Selain lutung banggat, kuau raja (Argusianus argus) juga menjadi salah satu jenis burung yang dipantau di kawasan TNKM.
Tim petugas patroli TNKM mulai melakukan identifikasi terhadap jenis ini sejak 2021. Pada 2022, monitoring khusus dilakukan untuk mengetahui sebarannya, identifikasi dilakukan melalui perjumpaan langsung, suara khas, bekas sarang, bekas areal menari hingga helai bulu yang menjadi ciri khasnya.
Kekayaan hayati TNKM tidak berhenti pada satwa, di dataran tinggi bagian utara kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, tumbuh Rafflesia pricei, flora endemik yang menjadi salah satu kekayaan tumbuhan penting di kawasan TNKM.
Keberadaan tumbuhan ini mendapat perhatian khusus dari Balai TNKM, perlindungannya dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat adat setempat.
Sejumlah pemuda desa di sekitar habitat Rafflesia pricei ditugaskan untuk melakukan pengamatan rutin sekaligus mencegah kerusakan habitat.
Keberadaan Rafflesia pricei menunjukkan bahwa kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan memiliki ekosistem yang mampu menopang kehidupan flora dengan karakteristik khusus.
Kekayaan fauna di wilayah ini juga ditandai dengan keberadaan satwa yang memiliki tingkat ancaman konservasi berbeda-beda, data SPTN Wilayah I Long Bawan mencatat kategori Critically Endangered (CR), Endangered (EN), Vulnerable (VU), Near Threatened (NT) hingga Least Concern (LC).
Trenggiling (Manis javanica) menjadi salah satu satwa dengan tingkat ancaman tertinggi karena masuk kategori Critically Endangered atau kritis.
Status tersebut menunjukkan risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam dan membuat keberadaan habitat yang aman menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidupnya.
Di kawasan ini juga terdapat macan dahan Kalimantan (Neofelis diardi borneensis), kucing liar yang hanya ditemukan di Pulau Kalimantan, sebagai predator, keberadaannya menjadi bagian penting dalam struktur ekologis hutan.
Kepala SPTN Wilayah I Long Bawan, Hery Gunawan, S.Hut., mengatakan keberadaan satwa dilindungi seperti trenggiling, beruang madu, binturong, kuau raja, rusa dan macan dahan Kalimantan menunjukkan bahwa hutan di wilayah kerjanya masih memiliki fungsi penting sebagai habitat berbagai jenis satwa.
“Bagi kami di tingkat tapak, keberadaan satwa dilindungi seperti trenggiling, beruang madu, binturong, kuau raja, rusa, dan macan dahan Kalimantan menunjukkan bahwa hutan di wilayah kerja SPTN Wilayah I Long Bawan masih memiliki fungsi penting sebagai habitat berbagai jenis satwa,” kata Hery, Kamis (19/8/2026).
Menurut Hery, status konservasi menjadi salah satu informasi penting dalam menentukan perhatian dan prioritas pemantauan di lapangan.
Pemantauan dan pengamanan kawasan dilakukan melalui kegiatan lapangan, patroli, inventarisasi serta monitoring keanekaragaman hayati, masyarakat di sekitar kawasan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan habitat.
“Kami berharap keberadaan satwa-satwa ini tidak hanya dipandang sebagai data hasil monitoring, tetapi menjadi kebanggaan bersama,” ujarnya.
Sebagai kawasan konservasi yang luas, TNKM memiliki sejumlah zona pengelolaan, antara lain zona inti, zona khusus, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona tradisional.
Untuk wilayah yang dikelola SPTN Wilayah I Long Bawan, data mencatat zona inti seluas 24.357,86 hektare, zona khusus 57.071,71 hektare, zona pemanfaatan 7.376,49 hektare, zona rimba 63.356,02 hektare dan zona tradisional 120.547,82 hektare.
Bagi Kepala Balai TNKM Seno Pramudito, S.Hut., M.E., keberadaan berbagai jenis satwa dan tumbuhan tersebut merupakan bagian penting dari mandat konservasi TNKM.
“Keberadaan berbagai jenis satwa dilindungi di Taman Nasional Kayan Mentarang menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki nilai konservasi yang sangat penting,” kata Seno, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pengelolaan taman nasional tidak hanya berkaitan dengan menjaga kawasan secara fisik, tetapi juga memastikan habitat dan seluruh ekosistem di dalamnya tetap berfungsi dengan baik.
Hasil pemantauan keanekaragaman hayati menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah perlindungan habitat, pengamanan kawasan, pemantauan populasi, penelitian dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Karena itu, menjaga TNKM tidak hanya berarti mempertahankan tutupan hutan. Di balik pepohonan dan bentang alam perbatasan tersebut terdapat kehidupan yang saling terhubung, mulai dari lutung banggat yang endemik Borneo, Rafflesia pricei yang tumbuh di dataran tinggi perbatasan, hingga trenggiling dan macan dahan Kalimantan yang membutuhkan habitat untuk terus bertahan di alam.
Bagi Kabupaten Nunukan, kekayaan tersebut bukan sekadar daftar flora dan fauna, keberadaan spesies-spesies itu merupakan bagian dari identitas alam Kalimantan Utara sekaligus warisan yang keberlangsungannya bergantung pada kemampuan bersama dalam menjaga hutan dan habitatnya. (*)





