TARAKAN – Kantor Koran Kaltara di Jalan Jelarai Raya, Bulungan, dibobol dan dirusak dua orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (12/8/2025) dini hari.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beraksi sekitar pukul 02.56 hingga 03.14 Wita, merusak mesin cetak dan kamera pengawas di ruang percetakan. Meski tidak ada barang yang hilang, direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.
Dikutip dari media sosial Koran Kaltara, Agus Wiyanto, menegaskan insiden ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Pihaknya mendesak kepolisian bersungguh-sungguh mengungkap pelaku, karena tindakan teror dan pengrusakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman jurnalis dan menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat”,tegasnya.
Menanggapi kejadian pengrusakan kantor Koran Kaltara tersebut, ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) juga mengutuk para pelaku dan mendukung langkah perusahan Koran Kaltara membuat laporan kepada kepolisian.
“Ini merupakan pelanggaran serius yang tentunya kami juga turut mengutuk para pelaku, karena sebagaimana yang disampaikan pihak Koran Kaltara, ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Dugaan adanya intimidasi tentunya kami pun mendukung langkah pelaporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan, agar dalang dibalik pengrusakan bisa segera ditangkap dan membuat efek jera”, ujar Ketua JMSI Kaltara, Mulyadi Abdilah, Rabu (13/08/2025).
Pada kesempatan ini Mulyadi juga menyampaikan dukungan kepada pihak kepolisian, baik Polda Kaltara dan Polresta Bulungan, yang telah turun ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Sebagaimana informasi yang didapat, Ditreskrimum Polda Kaltara didukung unit identifikasi dengan dicover oleh Polresta Bulungan, telah melakukan olah TKP, tentunya kami apresiasi langkah cepat ini. Dan kami berharap dengan alat bukti yang ada seperti rekaman CCTV, kasus ini dapat diusut secara tuntas dan para pelaku serta motif dibalik aksi atau kasus pengrusakan bisa terungkap”, tuturnya. (jmsi)