Pernyataan itu disampaikan Achmad Djufrie di sela menghadiri peresmian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian mahasiswa kita yang disekap di Makassar itu. Itu adalah satu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum karena berdampak trauma yang begitu berat terhadap anak yang bersangkutan,” tegas Achmad Djufrie.
Ketua DPRD Kaltara itu juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang langsung memberikan perhatian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di Sulawesi Selatan.
“Kami dari Lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengapresiasi tindakan yang dilakukan Pak Gubernur yang sudah melihat langsung anak didik kita yang ada di Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, Gubernur Kaltara juga telah melakukan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan guna meminta penanganan serius terhadap kasus tersebut.
“Pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi dengan Kapolda Sulawesi Selatan agar kasus ini ditangani serius dan pelakunya diberikan hukuman berat,” katanya.
Achmad Djufrie mendesak jajaran Polda Sulawesi Selatan bertindak cepat memburu pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Kami juga mendesak pihak keamanan, khususnya Polda Sulsel, untuk bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan seksual yang bisa membuat trauma berkepanjangan terhadap korban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pelajar dan mahasiswa asal Kalimantan Utara yang berada di luar daerah agar memperkuat komunikasi dan solidaritas antarsesama mahasiswa daerah.
“Kami berharap mahasiswa kita di Makassar maupun daerah lainnya tetap menjaga komunikasi dan saling peduli. Bila ada persoalan, segera laporkan kepada keluarga, pemerintah daerah, maupun aparat terkait agar cepat ditangani,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula saat korban mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook dan berkenalan dengan seorang pria berinisial FR (30) yang menawarkan pekerjaan.
Namun korban diduga dibawa ke rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, dan disekap selama tiga hari disertai dugaan kekerasan seksual.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dalam kondisi tangan terikat sebelum ditemukan warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abdul Latif, membenarkan kasus tersebut tengah ditangani dan pelaku masih dalam pengejaran polisi.(*)





