SAMARINDA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan pelantikan empat Notaris Pengganti pada Rabu, 14 Januari 2026 bertempat di Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kaltim. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, dan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Donny Anggoro, beserta jajaran Pelayanan AHU.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses administrasi kenotariatan untuk memastikan kesinambungan layanan kenotariatan selama Notaris menjalani cuti atau berhalangan sementara.
Dalam amanatnya, Kadiv Yankum, Hanton menekankan pentingnya profesionalisme, koordinasi, serta kepatuhan pada ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas Notaris Pengganti.
“Perhatikan SOP secara konsisten, serta selalu berkoordinasi dengan Notaris yang digantikan. Walaupun sedang menggantikan Notaris yang menjalani cuti, setiap dokumen dan produk layanan yang dikeluarkan tetap memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Hanton.
Kadiv Yankum juga menambahkan bahwa menjadi Notaris Pengganti adalah kesempatan pembelajaran yang berharga dalam praktik kenotariatan.
“Jadikan ini sebagai kesempatan pembelajaran untuk seterusnya, namun tetap memperhatikan prosedur agar tidak terjadi pelanggaran atau tindakan di luar ketentuan,” tutupnya.
Pelantikan berlangsung tertib dan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh empat Notaris Pengganti yang dilantik. Kegiatan ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam meningkatkan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat khususnya di Kalimantan Timur. (*)






