SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Prov. Kaltara yang Tergabung dalam Panitia Khusus (PANSUS) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak & Retribusi Daerah, dalam hal ini Tim Pansus Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham & Bapenda Prov.Kaltim di Kota Samarinda yang dihadiri oleh Anggota DPRD Prov. Kaltara yaitu, Mohammad Iskandar. HS (Ketua Pansus), Ruslan (Wakil Ketua Pansus), Ir. H. Mohammad Saleh, ST, Yth. Achmad Jufrie, SE, MM dan Mitra Pansus ini juga Turut dihadiri dari Bapenda Prov. Kaltara dan Bapenda Prov. Kaltim juga Tim Pakar Dr. Marlan Usmani Putra, MP, Kamis (03/08/23).
Adapun beberapa hasil yang didapatkan dalam pertemuan ini yaitu DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan mencontoh dari Langkah yang di ambil oleh Pansus DPRD Kaltim, Panitia Khusus (Pansus) ini aktif melibatkan perusahaan-perusahaan dalam upaya menyelenggarakan sesi sosialisasi sekaligus merangkul permasalahan nyata di lapangan terkait pajak dan retribusi.
Dengan interaksi langsung ini, Pansus bertujuan untuk lebih memahami permasalahan yang dihadapi pelaku usaha serta mencari solusi yang lebih tepat dan efektif. Tindakan ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltara dalam mendorong transparansi dan keseimbangan dalam praktik perpajakan dan retribusi.
Bapenda Kalimantan Timur menyarankan agar draf Ranperda ini melewati tahap konsultasi dan evaluasi di Kementerian Keuangan di Jakarta. Tindakan ini menunjukkan komitmen dalam memastikan agar regulasi regional sejalan dengan kebijakan keuangan nasional. Konsultasi dan evaluasi di tingkat nasional memberikan wawasan dan umpan balik penting yang akan memperkuat keberlanjutan dan ketepatan Ranperda, serta menghasilkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam upaya menjaga keteraturan perizinan pertambangan dan pengelolaan pajak terkait perusahaan tambang dan alat berat, Pansus direkomendasikan untuk mengkonsultasikan hal ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat perizinan pertambangan saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek perizinan dan regulasi terkait perusahaan tambang dan alat berat sesuai dengan regulasi nasional dan mempromosikan praktik pertambangan yang berkelanjutan.(hms)