TARAKAN – Aksi pencurian mesin perahu kembali terjadi di wilayah pesisir Kota Tarakan. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga mencuri satu unit mesin longboat di kawasan Selumit, Tarakan Tengah.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di RT 20 Selumit, atau yang dikenal masyarakat sebagai kawasan belakang BRI Pasar Barokah.
Pelaku diketahui mengambil satu unit mesin perahu kayu merek Yamaha 15 PK warna abu-abu yang terpasang pada longboat milik warga. Mesin tersebut dilepas langsung dari bodi perahu pada saat situasi dini hari dalam kondisi sepi.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka berniat menggunakan mesin tersebut untuk keperluan memancing karena sebelumnya sudah memiliki alat tangkap, namun tidak memiliki sarana transportasi air,” ungkap IPTU Prabowo, Jumat (20/02/2026).
Setelah mengambil mesin, pelaku menyembunyikannya di lokasi yang tidak berpenghuni, masih di sekitar tempat kejadian perkara. Namun, keesokan paginya pemilik perahu menyadari mesin miliknya telah hilang dan segera melaporkan ke Polres Tarakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Polairud bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi dari masyarakat sekitar. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di sekitar kediamannya.
Barang bukti mesin perahu yang dicuri juga berhasil ditemukan dan diamankan sebelum sempat dijual atau dipindahtangankan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mako Polres Tarakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Polairud mengimbau masyarakat, khususnya pemilik perahu di kawasan pesisir, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan sarana transportasi laut untuk mencegah tindak kejahatan serupa.(*)






