TANA TIDUNG – Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, S.I.K., menegaskan bahwa anggota Polri tidak kebal hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penegasan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tana Tidung menangkap seorang pria berinisial Z pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Polisi menemukan sabu seberat netto 0,35 gram beserta satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, Z diketahui mendapatkan sabu dari R, tenaga honorer di KPU Tana Tidung. Selanjutnya, R mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari H, anggota Polres Tana Tidung berpangkat Briptu.
AKBP Eko Nugroho menyatakan bahwa penetapan H sebagai tersangka pada 27 Januari 2026 merupakan wujud komitmen Polres Tana Tidung dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika dan akan menindak tegas anggota yang terlibat, tanpa pengecualian,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)






