NUNUKAN – Komitmen Polres Nunukan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang terjadi sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum terpenuhi, termasuk adanya surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan. Langkah tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Nunukan kepada publik.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika, khususnya sabu yang masih menjadi ancaman serius di wilayah perbatasan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik, sekaligus penegasan bahwa kami serius memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan,” ujar Bonifasius, Jumat (30/01/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan empat orang tersangka, seluruhnya Warga Negara Indonesia, diantaranya kasus diungkap di Alur Sungai Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, pada Selasa (20/01/2026) dini hari, alam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat bruto 150 gram.
Kasus lainnya terjadi di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada 23 Desember 2025, seorang tersangka berinisial K diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 22,05 gram. Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Jembatan Perahu Nelayan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dengan tersangka RS yang membawa sabu seberat 99 gram.
Pemusnahan barang bukti ini juga mencakup sabu hasil penyerahan temuan Satgas Pamtas Yonkav 13/SL berupa 22 bungkus sabu dengan berat bruto 3,84 gram yang ditemukan di sekitar Patok 13 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Selain itu, barang bukti hasil pengungkapan Sat Polairud Polres Nunukan turut dimusnahkan, yakni 10 bungkus sabu seberat sekitar 500 gram dari kasus yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Kelurahan Nunukan Timur.
Kapolres Nunukan menekankan bahwa wilayah Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkotika, meski demikian, upaya penegakan hukum akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor serta dukungan masyarakat.
Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap 11 tersangka dari sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 255,5 gram bruto.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab Bersama, Polres Nunukan akan terus hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkap Bonifasius.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 755,67 gram sabu, dari total bruto 774,89 gram dan total netto 763,14 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Melalui kegiatan ini, Polres Nunukan berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. (*Rls-HMS)






