TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim, S.E., mengusulkan agar Rancangan Pergub tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS mengatur secara tegas mekanisme pelacakan kasus, termasuk di tempat hiburan malam.
Hal tersebut disampaikan Vamelia dalam rapat pembahasan Pergub HIV/AIDS di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan, Senin (09/02/2026).
Ia menyebut, pelacakan di tempat hiburan malam bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV/AIDS.
“Kalau ada hubungan dan pelacakan di tempat hiburan malam, itu jangan dianggap masalah. Justru itu bagian dari upaya pengendalian,” ungkapnya.
Vamelia juga menambahkan bahwa saat ini risiko penularan HIV/AIDS tidak hanya terjadi pada hubungan sesama jenis laki-laki, tetapi juga perempuan dengan perempuan, sehingga perlu dimasukkan dalam draft regulasi sebagai bagian dari sistem pelacakan.
Menurutnya, regulasi yang kuat dan jelas akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan. (*)






