NUNUKAN – Polres Nunukan amankan 6 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil menyelamatkan 41 orang korbannya.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, pada press release, mengatakan dalam Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama Polres Nunukan dengan Instansi Bea Cukai, BP3MI termasuk dengan Instansi Kodim Angkatan Darat bersama dengan Angkatan Laut sehingga berhasil mengungkap beberapa kasus termasuk penyelundupan dan TPPO.
“Kegiatan yang diintensifkan mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan hari ini tanggal 11 November 2024, bersama rekan instansi terkait, dan bisa dilihat hasil yang telah kami capai 6 orang yang berdiri ini, yang berkenaan dengan masalah kasus TPPO, dan kami berhasil mengungkap kasus terkait TPPO ini,” terang nya, Selasa (12/11/2024).
Lanjut Kapolres, jumlah tersangka terdiri dari 4 laki-laki dan 2 orang perempuan yang dituangkan dalam 6 laporan Polisi dengan masing-masing nama inisialnya A-M (58), Laki-laki warga, Jl. Arief Rahman Hakim RT. 09 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, N-M (39), domisili Jl. Lingkar RT.05 Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan, S-M (34), Laki-laki, berdomisili tinggal di Jl. Cik Ditiro RT 21 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, S-F (56) Laki-laki, warga Jl.Pembangunan RT. 009 Kelurahan Nunukan Barat, L-K (58), laki-laki, Warga Jl.Tien Soeharto RT.016 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, N-F (49), Perempuan, warga Jl. Patimura RT. 04 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, M-B (42) Laki-laki, warga Jl. Pasar Baru RT.003 Kel. Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Jumlah korban yang berhasil diselamatkan 41 orang (34 orang dewasa dan 7 anak-anak), daerah asal korban 12 Orang dari Larantuka-NTT dan 2 Orang dari Adonara-NTT, 14 Orang dari Bulukumba-Sulsel, 3 Orang dari Enrekang-Sulsel, 2 Orang dari Gowa-Sulsel dan 1 Orang dari Bombana-Sultra, 2 Orang dari Sinjai-Sulsel dan 5 Orang dari Polewali Mandar-Sulbar
“Ini merupakan gambaran kegiatan untuk penyeberangan orang yang mencari kerja diluar Negeri yaitu Malaysia dengan melalui jalur ilegal, eskalasinya sampai saat ini belum berkurang tentunya ini menjadi penyemangat bagi kita untuk lebih giat lagi untuk mencegah atau mengurangi jangan sampai kegiatan TPPO ini semakin meningkat dan merugikan tenaga kerja kita sendiri,” ujarnya.
Bonifasius Rumbewas menyebut, untuk waktu dan TKP, masing-masing AM diamankan pada Minggu (27/10/2024) sekira jam 22.20 wita di sebuah rumah di Jl. Arief Rahman Hakim RT.09 Kelurahan Nunukan Timur, NM diamankan, Senin (01/11/2024) sekira jam 07.43 wita di sebuah warung di Jl. Lingkar RT.05 Kelurahan Selisun, sedangkan SM diamankan di Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong Kelurahan Nunukan Utara, Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 07.33 Wita. SF dan LK di Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (05/11/2024) sekira pukul 16.30 Wita Kecamatan Nunukan,NF di Parkiran mobil depan terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Jl. Tien Soeharto Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (05/11/2024) sekira pukul 15.00 wita, dan terakhir, NB, pada Senin, (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita di Jembatan Order Baru Jl. Tien Soeharto RT.009 Kelurahan Nunukan Timur.
Sementara itu modus operandi yang digunakan oleh masing-masing terduga tersangka diantaranya. AM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 1.300 RM per orang dengan cara dibayarkan setelah sampai di tujuan, sedangkan NM, memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 5 juta Rupiah per orang dengan cara pembayaran 1 juta Rupiah sebelum berangkat, lalu sisanya 4 juta Rupiah dibayarkan setelah sampai di tujuan.
“terduga pelaku ini memfasilitasi korbannya dan memberangkatkan CPMI ini tanpa disertai dokumen yang lengkap, dan memungut biaya yang bervariatif dari masing-masing korbannya, dengan melewati jalur ilegal atau tidak resmi, dengan daerah tujuannya Kalabakan Malaysia, Tawau Malaysia, Kundasang Malaysia,” ungkapnya.
“semntara itu pekerjaan yg dijanjikan (bidang exploitasi di negara tujuan) bekerja di kebun kelapa sawit, bekerja di kebun sayuran, sebagai mandor kebun kelapa sawit dan sebagai pembersih gulma kelapa sawit,” tambahannya.
Atas perbuatannya para pelaku, masing-masing dipersangkakan, dengan pasal berbeda, seperti terhadap AM, NM, SM dan MB adalah pasal Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sedangkan SF dan LK dipersangkakan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan NF Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan PMI illegal, 10 kasus diantaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 83 orang. Dengan jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki. Adapun 8 perkara telah P-21 dan 7 perkara proses penyidikan serta 2 perkara masih dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya. (*)