TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul menegaskan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Juata Permai, Perum PNS RT 21, Kecamatan Tarakan Utara, tidak boleh dirambah karena merupakan kawasan lindung milik pemerintah kota yang memiliki fungsi ekologis penting.
Penegasan itu disampaikan saat Safari Gotong Royong tingkat Kecamatan Tarakan Utara, Ahad (05/04/2026), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan kota tersebut.
“Hari ini saya berada di daerah hutan kota di Perumahan PNS Juata Permai. Beberapa hari lalu kita mendapatkan informasi bahwa daerah ini dirambah oleh masyarakat dan sudah kita lakukan penyelidikan lapangan. Para perambahnya juga sudah dipanggil, dan keputusannya akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” ujar Khairul.
Ia menegaskan kawasan tersebut bukan tanah milik warga, melainkan lahan pemerintah kota yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau guna menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tarakan.
“Saya perintahkan agar ini tidak terus terulang. Ini bukan tanah warga, tetapi bagian dari lahan pemerintah kota yang dihutankan untuk menjaga kelestarian bumi, termasuk bumi Tarakan,” tegasnya.

RTH Juata Permai khususnya di kawasan Perum PNS merupakan ekosistem alami yang masih terjaga. Di lokasi tersebut, sekelompok monyet bekantan kerap terlihat mencari makan di pepohonan, bahkan hampir setiap pagi warga dapat menyaksikan satwa tersebut bergelantungan di kawasan hutan kota.
Keberadaan bekantan itu menjadi indikator penting bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang harus dilindungi dari aktivitas pembukaan lahan.
“Kalau kawasan ini dirambah, tentu akan merusak ekosistem dan berbahaya bagi seluruh penduduk. Hutan kota ini menjadi suplai oksigen bagi kota dan juga sebagai penahan air agar tidak terjadi longsor maupun banjir,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan ruang terbuka hijau juga merupakan amanat regulasi yang mensyaratkan minimal 30 persen sebuah wilayah harus dipertahankan sebagai kawasan hijau. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan di area yang telah ditetapkan sebagai hutan kota.
Khairul menegaskan, Pemerintah Kota Tarakan bersama unsur TNI-Polri dan stakeholder terkait berkomitmen menjaga kawasan tersebut serta akan menindak tegas setiap aktivitas perambahan.
“Siapapun yang melakukan perambahan di ruang terbuka hijau, hutan lindung maupun mangrove akan kita proses hukum. Kita tidak akan pandang siapa pun,” pungkasnya.(*ma)





