TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan menggelar press release pada Jumat (20/02/2026), terkait pengungkapan perkara tindak pidana di bidang karantina dan perlindungan konsumen.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/I/2026/SPKT/Sat Polairud/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tertanggal 17 Januari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, menjelang subuh, di depan Pelabuhan Penyeberangan Tengkayu I (Pelabuhan Ferry) Kota Tarakan.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A. Tersangka diketahui sebagai pemilik kendaraan, pemilik barang, sekaligus pihak yang mengambil dan mengangkut barang dari Nunukan ke Tarakan.
IPTU Prabowo menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memasukkan media pembawa berupa produk hewan dan produk pangan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Barang tersebut berupa gula kemasan dan sosis produksi Malaysia yang rencananya akan diperjualbelikan di Kota Tarakan.
Barang-barang itu diangkut menggunakan satu unit dump truck dari Nunukan dan diseberangkan ke Tarakan melalui kapal ferry. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan pengecekan dan penindakan saat kendaraan tiba di depan pelabuhan penyeberangan.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truck merek Hino warna hijau bernomor polisi KU 8020 SC, satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A55 warna abu-abu, gula kemasan sebanyak 50 karung dengan total berat 2.400 kilogram, sosis merek Ferncutter Ayam produksi Malaysia sebanyak 20 karung, serta nota pembelian gula senilai Rp37.500.000.
Berdasarkan pemeriksaan, total pembelian sosis mencapai Rp60.500.000. Produk tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar dan sejumlah toko di Tarakan. Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan serupa sebanyak dua hingga tiga kali. Namun demikian, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Sosis tersebut dijual per kotak, dengan isi lima bungkus per kotak dan berat masing-masing bungkus 300 gram. Barang diangkut tanpa fasilitas pendingin dengan alasan waktu tempuh perjalanan dari Nunukan ke Tarakan kurang dari delapan jam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 86 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam penanganan perkara ini, Sat Polairud Polres Tarakan telah berkoordinasi dengan Dinas Karantina dan Dinas Perdagangan guna memastikan aspek pelanggaran karantina serta perlindungan konsumen.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa produk pangan dititipkan di gudang penyimpanan (freezer) sambil menunggu keputusan pengadilan terkait kemungkinan pemusnahan.(*)






