NUNUKAN – Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman ilegal calon PMI ke Malaysia. Operasi ini berhasil mengamankan tujuh tersangka dan menyelamatkan 82 korban dalam rentang waktu 5–6 Mei 2025 di wilayah Kalimantan Utara.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberangkatan calon PMI secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Kabupaten Nunukan, khususnya Pulau Sebatik. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa operasi dilakukan terhadap dua kapal, yakni KM Thalia (5 Mei) dan KM Bukit Siguntang (6 Mei). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan total 9 kasus, dengan rincian sebagai berikut:
- 5 Mei 2025: 4 kasus, 3 tersangka, 19 korban
- 6 Mei 2025: 5 kasus, 4 tersangka, 63 korban
Dan Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 14 paspor
- 13 unit telepon seluler
- 13 tiket kapal
- 2 surat cuti dari perusahaan di Malaysia
- 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia
Para tersangka diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman PMI sejak tahun 2023. Mereka kini dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI
(ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar)
- Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO
(ancaman pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta)
- Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- (ancaman pidana 5–15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar)
Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan Satgas Penegakan Hukum merupakan bagian dari Desk Perlindungan PMI yang dibentuk melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 3 Tahun 2025. Desk ini merupakan program prioritas nasional dalam kerangka Asta Presiden RI, yang bertujuan menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Semntara Ketua Satgas dijabat oleh Kabareskrim Polri, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Satgas juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo untuk patroli siber dan pemblokiran akun media sosial yang menawarkan pekerjaan ilegal ke luar negeri.
Pada kesempatan itu Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan Himbauan kepada Masyarakat agar jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, Pastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, dan kontrak kerja tersedia sebelum berangkat, selain itu Pemerintah daerah diharapkan aktif memberikan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar mereka siap diberangkatkan secara legal dan aman.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi warganya dari eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang.(dv)