TARAKAN – Memasuki awal tahun 2026, jajaran Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum (Pidum) mencatat sebanyak 22 laporan polisi sepanjang Januari. Data tersebut menunjukkan bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di wilayah hukum Kota Tarakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, dari total laporan yang masuk, 16 perkara merupakan tindak pidana pencurian dengan berbagai jenis barang.
“Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor masih menjadi yang tertinggi, dengan tujuh perkara. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya saat rilis, Kamis (19/02/2026).
Selain curanmor, pihaknya juga menangani tiga kasus pencurian handphone dan masing-masing satu kasus pencurian kabel tower, sound system, kipas angin, tomat, bor, serta daging ayam.
Tak hanya itu, selama Januari 2026, Satreskrim juga menangani lima perkara penganiayaan, terdiri dari tiga penganiayaan biasa dan dua penganiayaan ringan (tipiring). Beberapa perkara penganiayaan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam proses penyidikan.
Dari sisi penanganan perkara, sebanyak 13 kasus saat ini berada pada tahap penyidikan, satu perkara dalam tahap penyelidikan, lima perkara diselesaikan melalui pencabutan laporan atau RJ, dua perkara tipiring, dan satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
AKP Ridho menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.(*)






