NUNUKAN — Kejaksaan Negeri Nunukan resmi menyetorkan uang titipan sebesar Rp950 juta ke Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi belanja fiktif BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021–2022.
Penyetoran dilakukan pada Kamis (4/12/2025), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7829 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H, menjelaskan bahwa uang Rp950 juta tersebut merupakan hasil eksekusi terhadap terpidana dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp.OG, Bin Laupe Lekkong (alm.).
“Dana ini merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana, selanjutnya, uang sebesar Rp950 juta akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan bahwa total kerugian negara terpidana Dulman mencapai Rp1 miliar.
“Masih ada sisa Rp50 juta yang harus dikembalikan terpidana, dan kami terus mengupayakan agar sisa itu segera disetorkan,” jelasnya.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Dulman, tetapi juga terdakwa Nurhasanah, yang turut menyebabkan kerugian negara lebih besar. Namun proses hukum terhadapnya belum selesai.
“Untuk terdakwa Nurhasanah, kami masih menunggu putusan kasasi, jika putusan kasasi sudah inkrah, nanti kita akan lakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan, S.H, mengatakan bahwa total kerugian negara dalam perkara korupsi BLUD RSUD Nunukan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
“Dari terpidana Dulman dan Nurhasanah, total kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Untuk Nurhasanah sekitar Rp1,4 miliar sekian, namun karena belum inkrah, kami belum bisa mengeksekusinya,” ujar Adhiwisata.
Ia memastikan bahwa dana Rp950 juta yang diserahkan hari ini murni berasal dari terpidana Dulman, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Sementara untuk Nurhasanah, kami menunggu putusan kasasi sebelum dapat menindaklanjuti kewajiban pengembalian kerugian negara,” tambahnya.
Dengan penyetoran ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memulihkan kerugian negara dan menindak tegas setiap tindak pidana korupsi.
“Dana ini dari rekening titipan kami, dan hari ini resmi kami serahkan kepada Kas Negara,” tutup Burhanuddin. (*)






