TARAKAN – Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara mulai mengemuka dalam rapat bersama DPRD Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perwakilan serikat pekerja, Senin (13/04/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat ini membahas usulan yang diajukan DPD FSP Kahutindo Kaltara sebagai upaya memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Hasil konsultasi menyebutkan bahwa pembentukan Satgas diperbolehkan, sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan memperkuat pengawasan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, saat ini Provinsi Kalimantan Timur telah lebih dulu membentuk Satgas serupa melalui Surat Keputusan Gubernur dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan seluruh organisasi serikat pekerja.
Menurutnya, jika konsep serupa diterapkan di Kaltara, maka pembentukan Satgas harus bersifat inklusif dan tidak hanya melibatkan satu organisasi.
“Semua unsur harus dilibatkan, baik pengawas, mediator, hingga seluruh serikat pekerja, agar pelaksanaannya komprehensif,” jelasnya.
Di sisi lain, Asnawi juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kaltara. Dari kebutuhan sekitar 34 orang, saat ini hanya tersedia delapan pengawas aktif.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya dukungan anggaran operasional, sehingga pengawasan di lapangan belum dapat berjalan maksimal.
“Secara ideal, satu pengawas harus mengawasi lima perusahaan setiap bulan. Namun tanpa dukungan anggaran, hal itu sulit terealisasi,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan pada dasarnya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Meski demikian, Disnakertrans Kaltara menyatakan terbuka dan siap mendukung pembentukan Satgas, dengan catatan harus melalui pembahasan lanjutan bersama seluruh stakeholder serta memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas.
“Prinsipnya kami siap, namun perlu dikaji bersama agar tidak hanya menjadi struktur tambahan, melainkan benar-benar efektif dalam pengawasan,” pungkasnya.(*)






