TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menerima dan menyetujui secara prinsip usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan yang diajukan DPD FSP Kahutindo Kaltara dalam rapat yang digelar pada Senin (13/04/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, itu turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, serta perwakilan serikat pekerja.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menilai keberadaan Satgas sangat dibutuhkan guna memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, mengingat masih banyak persoalan di lapangan yang belum tertangani secara optimal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menyampaikan bahwa dukungan terhadap pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan masih bersifat prinsip dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama seluruh stakeholder.
“Secara prinsip kami menyetujui pembentukan Satgas ini. Namun, ke depan akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan organisasi dan serikat pekerja lainnya di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan diperlukan agar konsep Satgas benar-benar matang, tepat sasaran, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, keterbatasan jumlah personel dan anggaran di Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu alasan pentingnya pembentukan Satgas.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, menilai usulan tersebut sebagai langkah positif dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Namun, ia menekankan pentingnya kajian mendalam terkait ruang lingkup dan tugas Satgas.
“Perlu dibicarakan lebih rinci, apakah fokus pada persoalan tertentu seperti hubungan kerja, atau mencakup hal lain,” jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menegaskan bahwa tujuan pembentukan Satgas harus diperjelas agar tidak sekadar menjadi formalitas.
“Kalau memang dibutuhkan dan efektif, tentu tidak ada masalah. Tapi jika fungsi pengawasan yang ada sudah berjalan baik, perlu dipertimbangkan kembali. Namun jika belum optimal, ini bisa menjadi solusi,” katanya.
DPRD berharap melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan serikat pekerja, pengawasan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja. (*)






