NUNUKAN- KPU Kabupaten Nunukan menetapkan 30 kursi Partai politik di DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024-2029, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Nunukan terpilih dalam Pemilu Tahun 2024, yang dipimpin oleh Ketua KPUD Nunukan Rico Ardiansyah, S. Pd, yang dilaksanakan di Cafe Sayn dihadiri Bawaslu Nunukan dan perwakilan partai, pada Kamis (2/5/2024) sore.
Ke 30 kursi partai politik tersebut yaitu:
- Hanura peroleh 6 Kursi
- PKS 5 kursi
- Demokrat 4 kursi
- NasDem 4 Kursi
- Gerindra 3 kursi
- PDI Perjuangan 3 kursi
- Golkar 2 kursi
- PAN 1 kursi
- PKB 1 kursi
- PBB 1 kursi.
“Kami sampaikan kepada partai politik khususnya kepada calon anggota dewan sebagai perwakilan partai di DPRD Kabupaten Nunukan yang terpilih agar menyampaikan LHKPN nya, paling lambat 21 hari sejak tanggal penetapan ini, dan apabila ada yang tidak menyampaikan LHKPNnya, maka tidak dilanjutkan atau di ikutkan di pelantikan, mendatang,” imbuhnya
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan Hasan Basri, menyampaikan ucapan selamat atas ditetapkannya kepada partai politik dan calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Proses pemilu berjalan lancar dan menghasilkan 30 kursi dan calon anggota DPRD yang dipercaya oleh masyarakat
“Kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada Anggota Dewan yang baru terpilih maupun petahana yang terpilih, semoga dapat bekerjasama dengan pemda untuk memajukan daerah kita, karena legislatif berdasarkan UU 23 itu adalah mitra dari pemerintah daerah dalam hal ini fungsi mereka kan ada fungsi penganggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi,”imbuhnya.(*)