TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,463 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltara, Selasa (15/9/2026). Pemprov Kaltara diwakili Sekprov Kaltara Denny Harianto.
Denny mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. Nilai anggaran yang disepakati juga tidak mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya.
“Yang kita sepakati hari ini merupakan tahapan penyusunan APBD Perubahan. Angkanya tidak berubah dari rancangan sebelumnya, yaitu sekitar Rp2,463 triliun,” kata Denny.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah menuntut pemerintah untuk memastikan setiap belanja benar-benar memiliki manfaat dan sesuai kebutuhan. Terlebih, tidak terdapat tambahan pendapatan dalam perubahan anggaran tersebut.
“Kita tetap melakukan efisiensi dan memprioritaskan belanja yang benar-benar dibutuhkan. Pendapatan juga tidak bertambah, sehingga anggaran harus dikelola dengan baik,” ujarnya.
Denny menegaskan, efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengesampingkan sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pendidikan, kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), infrastruktur dan kebutuhan pelayanan dasar lainnya tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan anggaran.
“Prioritasnya tetap pada sektor yang sudah diamanatkan, seperti pendidikan, kesehatan, SPM, infrastruktur dan kebutuhan pelayanan dasar lainnya,” jelasnya.
Di tengah waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan, Denny meminta seluruh perangkat daerah memastikan program yang telah direncanakan dapat dijalankan secara optimal.
“Kita harus optimistis. Program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh perangkat daerah harus bisa direalisasikan dengan baik,” pungkasnya.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemprov Kaltara dan DPRD untuk melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026.





