Jumat, Mei 9, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Tuntutan

by Admin
19/02/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
A A
0
Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan Jalani Sidang Tuntutan

Baca Juga

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba

Gelar Coffee Morning, KSKP Nunukan Pererat Kemitraan dengan Media

Dua Pemuda Diamankan di Sebatik, Diduga Bawa Sabu dari Malaysia

NUNUKAN – Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang lanjutan Kasus Dugaan Tidak Pidana Korupsi (TPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa yaitu dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og dan Terdakwa Nurhasanah Als Ana, secara daring/live zoom Senin (17/02/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Kepala Seksi Intelijen Felly Kasdi, S.H.,M.H., menjelaskan Sebelumnya Penuntut Umum Mendakwa ke-2 (dua) Terdakwa berdasarkan dakwaan Subsidiaritas kemudian melakukan pembuktian dimuka persidangan dengan menghadirkan 12 (dua belas) orang saksi, 1 ( satu ) orang saksi ahli dan ke-2 ( dua ) orang Terdakwa itu sendiri.

“Atas hal tersebut penuntut Umum menuntut Ke-2 Terdakwa berdasarkan Dakwaan Subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.”terangnnya, Senin (17/02/2025).

Lanjut Felly, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan bacakan tuntutan terdakwa dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og., selain pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar Terdakwa tetap ditahan, Dulman juga diganjar dengan tuntutan membayar denda Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsider pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan, dengan ketentuan jika tidak dibayar wajib menjalani hukuman pengganti selama 9 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Terdakwa Nurhasanah Als Ana di tuntut pidana penjara 3 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsider pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan, atau uang pengganti Rp 1.426.145.572,00 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan

“Sebelumnya masing-masing terdakwa dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp. Og., telah menitipkan uang sebesar Rp 950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa Nurhasanah Als Ana telah menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negera.” ungkapnya.

Felly beberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana atas terdakwa diantaranya Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan Negara, Perbuatan Terdakwa berimbas pada terhambat dan terhentinya keberlangsungan pelayanan RSUD Kabupaten Nunukan, serta Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa telah bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam proses persidangan. (**)

Tags: BLUD RSUD Nunukanikn nusantarainti kataKejari Nunukan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Cerita Teguh Santosa Pertama Kali Injak Korea Utara: Ingat Film The Truman Show

Next Post

Ikut Gladi Bersih, Zainal – Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”

Berita Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

by Admin
09/05/2025
0

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku...

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

by Admin
09/05/2025
0

SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa...

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

by Admin
09/05/2025
0

Jakarta, 8 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan...

Next Post
Ikut Gladi Bersih, Zainal – Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”

Ikut Gladi Bersih, Zainal - Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Rahmawati Zainal Paliwang Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Tanjung Selor

    Rahmawati Zainal Paliwang Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Tanjung Selor

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kandang Ayam

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kerjasama Dengan PMI Tarakan, Gelar Aksi Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Gubernur Kaltara Dukung Program Sekolah Rakyat Ciptakan Pendidikan Inklusif

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Hari Kartini, SDN 02 Nunukan Gelar Lomba Fashion Show Pakaian Daerah

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara IKN ikn nusantara inti kata Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan polda kaltara polres tarakan ziap 2 periode

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES