Senin, Juni 2, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

by Admin
25/04/2025
in Nasional
A A
0
Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Baca Juga

Menteri Ekraf Sambut Kedatangan Bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

Komunikasi Publik, Kunci Penting Keberhasilan Koperasi Merah Putih

Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulawesi Selatan

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.
“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.
Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.
Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.
“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.
Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.
Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur. (*)
Tags: ikn nusantarainti kataKanwil Kemenkum Kaltimkemenkumrumah murah
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Lapas Tarakan Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Ajang Nasional IPPA Fest 2025

Next Post

Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Berita Lainnya

Berusaha Lari dari Utang, Warga Sebatik Rekayasa Aksi Begal dan Lukai Diri Sendiri

Berusaha Lari dari Utang, Warga Sebatik Rekayasa Aksi Begal dan Lukai Diri Sendiri

by Admin
01/06/2025
0

NUNUKAN –  Tebilang nekat, Seorang pria di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, merekayasa aksi pembegalan dan bahkan melukai dirinya sendiri...

100 Hari Kepemimpinan, Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Realisasikan 20 Program Unggulan

100 Hari Kepemimpinan, Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Realisasikan 20 Program Unggulan

by Admin
01/06/2025
0

TARAKAN –  Sejak dilantik 20 Februari 2025 lalu dr. Khairul – Ibnu Saud Is, telah menjalankan 20 program unggulan yang...

Bertemu Sekwan DPRD Kutai Kartanegara, Kanwil KemenHAM Kaltim Mendorong Penyusunan Peraturan Daerah yang Selaras Dengan Prinsip HAM

Bertemu Sekwan DPRD Kutai Kartanegara, Kanwil KemenHAM Kaltim Mendorong Penyusunan Peraturan Daerah yang Selaras Dengan Prinsip HAM

by Admin
01/06/2025
0

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan Timur terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah...

Next Post
Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Gelar Coffee Morning, KSKP Nunukan Pererat Kemitraan dengan Media

    Gelar Coffee Morning, KSKP Nunukan Pererat Kemitraan dengan Media

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Pembinaan, TP PKK Kaltara Gelar Pelatihan Keterampilan di Lapas Nunukan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Rayakan Paskah dan HUT Bamag ke-41, Bamag Nunukan Laksanakan Donor Darah dan Sunatan Massal

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dua Pemuda Diamankan di Sebatik, Diduga Bawa Sabu dari Malaysia

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Lulus Seleksi PPPK Tahap 1, 6 Peserta di Nunukan Mengundurkan Diri

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara IKN ikn nusantara inti kata jmsi lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES