Kamis, Oktober 29, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng

by Admin
10/05/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng

Baca Juga

Dua Motor Hilang di Nunukan, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian dan Penadahan

Diduga Ayunkan Parang Saat Dikejar, Pria di Sei Menggaris Diamankan Polisi

Kodim 0911/Nunukan Amankan 28 Koli Ballpress Diduga dari Malaysia

TARAKAN –  A-L (45) asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tarakan karena tertangkap tangan menerima kiriman sabu sebanyak 60 bungkus dengan total berat lebih kurang 3,2 Kg. Sabtu 3 Mei 2025.

Menariknya dalam penyelundupan ini sabu-sabu tersebut ditemukan dalam perut ikan bandeng dikemas dalam 60 plastik benang kemudian dilapisi dengan lakban coklat. yang dikirim menggunakan  box Styrofoam dari pelabuhan Malundung Tarakan menuju pelabuhan Nusantara Parepare dengan menggunakan kapal muatan (KM) Bukit Siguntang.

Kronologis pengungkapan berawal dari laporan atau informasi dari buruh pelabuhan bahwa dia mengangkat 2 box ikan yang dititipkan dari seorang yang tidak dikenal untuk di kirim ke parepare melalui KM Bukit Siguntang, pada Rabu 30 April 2025.

“Buruh tersebut merasa curiga dua box ikan tersebut terasa ringan dan tidak dingin dan di karung pembungkus box ikan tersebut tertulis nama cakra dan no.HP dengan alamat tujuan ke kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan. Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan langsung mendatangi pelabuhan Malundung untuk Memastikan isi box ikan tersebut”, jelas Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. Sabtu (10/05/2025).

Atas informasi tersebut kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan pengecekan isi dari box ikan tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 60 bungkus barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“ Narkoba yang diduga jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening yang dililit lakban coklat dan sabu disembunyikan di dalam perut ikan. Atas dasar kejadian tersebut personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan kontrol delivery ke tujuan box ikan tersebut akan dikirim yang mana tujuan pengiriman ke Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sesuai yang tertulis di karung pembungkus box ikan tersebut”, ucapnya.

Lebih jauh Kapolres menerangkan, pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025, sekira pukul 02.00 KM Bukit Siguntang yang membawa box ikan tersebut sampai di pelabuhan nusantara yang berada di kabupaten Pare-Pare Tim opsnal satres narkoba polres tarakan selanjutnya mengikuti jalannya box ikan tersebut yang di bawah oleh supir angkot, sesampainya di kabupaten pinrang.

“Sesampainya di Kabupaten pinrang,  supir angkot tersebut menelpon nomor yang tertera pada box ikan dan akan bertemu di jalan poros pare pinrang (kariango, mattiro bulu) tidak lama kemudian datang seorang laki laki menggunakan angkot yang akan menjemput box ikan tersebut, kemudian tim opsnal satres narkoba polres tarakan langsung mengamankan seorang pria yang mengambil  box ikan tersebut”.

“ Dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bernama  A-L. kepada tim opsnal satres narkoba polres tarakan   ia mengakui untuk mengambil box ikan yang berisikan diduga  sabu tersebut atas perintah  Sdr.A yang berasal dari kota pinrang “, tambah kapolres.

Atas kejadian tersebut A-L kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat guna riksa lebih lanjut, dan kemudian dibawa ke kota Tarakan, beserta barang bukti yang diamankan   Berupa:

  1. 60 (enam puluh) bungkus plastic klipbening berisikan narkotika jenis

shabu.BRUTO : 3.803 Gram ,NETO : 3.237,2 Gram

  1. 30 (tiga puluh) plastic wrapping
  2. 1 (dua) buah box gabus ikan
  3. 10 (sepuluh) plastic bening pembungkus ikan
  4. 1 (satu) buah karung
  5. 1 (satu) buah lilitan lakban coklat
  6. 1 (Satu) Unit Handphone INFINIX warna Abu-Abu.

Modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba yang diduga dari tawau Malaysia ini dengan modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal untuk upaya mengelabui petugas di pelabuhan.

“A-L yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan hasil pengakuan  telah melakukan pengambilan paket sabu dengan modus pengiriman ikan sebanyak 3 kali, dimana 2 kali berhasil lolos dan yang ke 3 gagal, tersangka  dalam melakukan sekali penjemputan diupah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) oleh saudara A yang kini DPO”, ungkap kapolres.

Dari pemeriksaan juga diketahui nilai ekonomis dari barang bukti narkoba tersebut jika perbandingan harga 1 gram sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berarti nilai ekonomisnya adalah 3.237,2 gram x Rp. 1500.000 = Rp. 4.855.800.000 ( empat milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah ).

“Dengan hasil pengungkapan ini makan Jika perbandingan 1 gram setara dengan 12 orang sehingga orang yang dapat kami selamatkan sejumlah : 38,846 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam ) orang yang dapat di selamatkan”, tutur Kapolres.

A-L pun kini di Persangkaan dan Ancaman Pidana, Penerapan Pasal : Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun ,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak rp.10 miliar rupiah. (*ml)

Tags: ikn nusantarainti katapolda kaltarapolres tarakansabu dalam ikansatresnarkoba
Share235Tweet147SendShareSend
Previous Post

Kenalkan Produk UMKM Tarakan di Indonesia City Expo APEKSI VII Tahun 2025 Surabaya

Next Post

Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Berita Lainnya

Achmad Djufrie Tekankan Pentingnya Kolaborasi DPRD dan Polda Kaltara

Achmad Djufrie Tekankan Pentingnya Kolaborasi DPRD dan Polda Kaltara

by Admin
21/10/2026
0

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam...

Ditbinmas Polda Kaltara Ingatkan Pelajar SMAN 2 Tanjung Selor Bahaya Bullying hingga TPPO

Ditbinmas Polda Kaltara Ingatkan Pelajar SMAN 2 Tanjung Selor Bahaya Bullying hingga TPPO

by Admin
29/09/2026
0

BULUNGAN – Pelajar SMAN 2 Tanjung Selor mendapat pembekalan terkait berbagai ancaman yang dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun kehidupan...

Polda Kaltara dan STIK Polri Kaji Model Penanganan Bencana Berbasis Manajemen Risiko

Polda Kaltara dan STIK Polri Kaji Model Penanganan Bencana Berbasis Manajemen Risiko

by Admin
03/09/2026
0

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara bersama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri mengkaji pola penanganan bencana yang...

Next Post
Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Paras Fest 2026 Dibuka, 3.000 Warga Rayakan HUT ke-27 Nunukan dengan Budaya, Doa dan UMKM

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres dan Imigrasi Nunukan Hadir untuk Anak Perbatasan, 13 Pelajar Dapat Pas Lintas Batas

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • 11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Pasca Pelatihan, Kelompok Pa’ Kidang Makmur Perkuat Pengelolaan Wisata Buduk Udan

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES